PALI Targetonline.id – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP. Dua orang pelaku diamankan beserta barang bukti berupa sejumlah ban dump truck milik PT. Sumber Kasih Alami (SKA).
Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak perusahaan. Pada Senin (15/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, seorang saksi menemukan mobil dump truck milik PT. SKA dalam kondisi terparkir di jalan hauling batubara PT. Servo Lintas Raya (SLR) KM 63, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi.
Setelah diperiksa, sopir yang mengendarai dump truck tersebut tidak berada di tempat, dan diketahui ban mobil telah ditukar dengan ban lain yang sudah tidak layak pakai. Atas kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp33.650.000.
“Berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 16 September 2025, tim Reskrim Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kedua terduga pelaku berhasil diamankan di sebuah warung di KM 64 jalan hauling batubara,” jelas AKP Ardiansyah, Selasa (16/9/2025).
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni April Fauzi Sinaga (44), sopir dump truck, warga Labuhanbatu, Sumatera Utara, dan Supriadi (43), warga Simalungun, Sumatera Utara. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Talang Ubi.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa lima unit ban dump truck dari berbagai merek, di antaranya Kingbridge, Warrior, Neolin, EP388, dan TR691.
Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan dunia usaha.
“Kasus penggelapan ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga mengganggu iklim usaha di wilayah Kabupaten PALI. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha. Setiap tindakan kriminal akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” tegas Kapolres PALI dalam keterangannya yang disampaikan Kapolsek Talang Ubi.
Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Talang Ubi dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,”pungkasnya.Red/Targetonline/Hairul
Leave a Reply