PALI Targetonline.id — Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH., M.Si, menghadiri kegiatan Sosialisasi Larangan bagi Aparatur Desa, Penanganan Tindak Pidana, dan Pendampingan Program Pembangunan Desa Tahun 2025 yang digelar oleh Pemerintah Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (20/10/2025).
Kegiatan yang juga memuat materi sosialisasi anti korupsi ini dijadwalkan menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PALI serta Kejaksaan Negeri PALI. Namun acara baru dapat dimulai sekitar pukul 1.30 WIB karena menunggu kehadiran narasumber dari kedua instansi tersebut.
Camat Tanah Abang hadir sesuai jadwal undangan dan sempat menyapa sejumlah perangkat desa serta tamu undangan yang telah hadir di lokasi kegiatan. Namun, mengingat adanya agenda dinas ke luar kota (Jakarta) yang tidak dapat ditunda, Camat Dadang Afriandy terpaksa meninggalkan tempat sebelum acara dimulai.
Meski demikian, dalam kesempatan singkat tersebut, beliau tetap menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap kegiatan sosialisasi yang diinisiasi Pemerintah Desa Sukamanis itu.
“Pemerintah kecamatan sangat mendukung kegiatan seperti ini. Sosialisasi semacam ini penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan mencegah penyalahgunaan wewenang. Semoga kegiatan ini berjalan lancar dan bermanfaat bagi seluruh aparatur desa,” ujarnya.
Kegiatan sosialisasi sendiri kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Rahmat Dinata dari Dinas PMD PALI serta Redo Darma dari Kejaksaan Negeri PALI, yang memberikan pemahaman tentang tata kelola pemerintahan desa dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Sukamanis berharap seluruh aparatur desa dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjalankan tugas serta mengelola program pembangunan desa.
(Red/Targetonline/Hairul)
















Leave a Reply