Pemdes Muara Dua Tetapkan APBDes 2026 Melalui Musyawarah Desa

PALI Targetonline.id – Pemerintah Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kepala Desa Muara Dua, Rabu (31/12/2025).

Musdes ini dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Tanah Abang, Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si., yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, Mustar Alaimin, SH. Turut hadir pendamping desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua dan anggota LPMD, Ketua TP PKK Desa Muara Dua, tokoh masyarakat, Ketua Koperasi Desa Merah Putih, Ketua BUMDes, serta perangkat desa setempat.

Kepala Desa Muara Dua, Winds Obeni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan APBDes 2026 merupakan hasil dari proses perencanaan yang dimulai dari musyawarah tingkat dusun hingga musyawarah desa. Ia menegaskan pentingnya kebersamaan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

“APBDes yang kita tetapkan hari ini merupakan hasil kesepakatan bersama melalui proses musyawarah dari bawah, mulai dari musdus hingga musdes. Kami berharap pelaksanaannya nanti benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Desa Muara Dua,” kata Winds Obeni.

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, Mustar Alaimin, SH., menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat Tanah Abang. Ia juga menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya musyawarah penetapan APBDes secara tepat waktu.

“Saya menyampaikan permohonan maaf dari Bapak Camat Tanah Abang yang berhalangan hadir. Beliau berpesan agar APBDes 2026 yang telah disepakati dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Mustar Alaimin.

Dalam forum tersebut, Ketua BPD Desa Muara Dua menyampaikan rekapitulasi usulan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes) yang telah dibahas sebelumnya untuk kemudian ditetapkan menjadi APBDes Tahun Anggaran 2026.

“Seluruh usulan dari musdus dan musdes telah kami rekap dan dibahas bersama. Hari ini kita sepakati untuk ditetapkan menjadi APBDes 2026,” ujar Ketua BPD dalam rapat tersebut.

Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026 oleh Pemerintah Desa dan BPD sebagai bentuk legalitas dan kesepakatan bersama. Dengan ditetapkannya APBDes ini, Pemerintah Desa Muara Dua diharapkan dapat segera melaksanakan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada tahun 2026 secara efektif dan akuntabel.

Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY