Pemdes Tanah Abang Selatan Gelar Pelatihan Pengelolaan Aset Desa

PALI Targetonline.id – Pemerintah Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar pelatihan pengelolaan aset desa pada Rabu, 31 Desember 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Tanah Abang Selatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur desa dan lembaga desa terkait tata kelola aset desa yang tertib, transparan, dan sesuai regulasi.

Pelatihan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Tanah Abang Selatan Ahmad Sartono, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten PALI Rahmat Dinata, S.TP yang mewakili Kepala Dinas PMD Edy Irwan, SE., M.Si., Camat Tanah Abang yang diwakili Kasubag Umum dan Kepegawaian Atet Diono, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD Juliansyah, aparatur desa, anggota BPD, LPMD, Linmas, serta tokoh masyarakat.

Kepala Desa Tanah Abang Selatan Ahmad Sartono dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini sangat penting sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola aset desa secara profesional dan akuntabel.
“Pengelolaan aset desa harus dilakukan dengan baik, karena aset desa merupakan kekayaan milik desa yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” ujar Ahmad Sartono.

Sementara itu, Atet Diono yang mewakili Camat Tanah Abang menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si.
“Beliau tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain yang tidak bisa diwakilkan. Namun beliau tetap mendukung penuh pelaksanaan pelatihan pengelolaan aset desa ini,” kata Atet Diono.

Ketua BPD Tanah Abang Selatan, Juliansyah, juga menyampaikan harapannya agar pelatihan ini dapat memberikan pemahaman yang sama antara pemerintah desa dan BPD.
“Kami berharap setelah pelatihan ini, pengelolaan aset desa dapat berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ungkap Juliansyah.

Materi utama pelatihan disampaikan oleh perwakilan Dinas PMD Kabupaten PALI, Rahmat Dinata, S.TP. Ia menjelaskan secara rinci tentang tahapan pengelolaan aset desa, mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pelaporan aset desa.
“Pengelolaan aset desa harus berpedoman pada aturan yang berlaku agar aset desa tercatat dengan baik dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” jelas Rahmat Dinata.

Kegiatan pelatihan diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait permasalahan pengelolaan aset desa yang dihadapi di lapangan.

Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY