PALI Targetonline.id – Satuan Reserse Narkoba Polres PALI menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu seberat 101,04 gram dalam operasi Target Operasi (TO) Ops Pekat Musi 2026 di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Seorang pria berinisial P.T. (30) diamankan di halaman sebuah minimarket setelah diduga hendak melakukan transaksi sabu seberat 100 gram senilai Rp36 juta. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/08/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, tanggal 19 Februari 2026.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat yang resah atas dugaan maraknya peredaran sabu di wilayah Desa Air Itam. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., menginstruksikan Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., Kanit II IPDA Hendri Kurniawan, S.H., M.Si., serta Katim Opsnal Aipda Rully bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Dalam skenario undercover buy, petugas menyamar sebagai pembeli dan memesan sabu 100 gram. Setelah tersangka membawa barang yang diduga sabu dan menyerahkannya kepada petugas yang menyamar, tim langsung melakukan penangkapan.
Dari dalam box sepeda motor sebelah kanan milik tersangka, polisi menemukan satu plastik klip bening besar berisi serbuk putih diduga sabu dengan berat bruto 101,04 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Kapolres PALI Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy menegaskan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum PALI.
“Bapak Kapolres menegaskan bahwa tidak ada ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten PALI. Operasi Pekat Musi 2026 adalah langkah konkret dan terukur untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” ujar AKP Dedy Suandy.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Siapa pun yang terlibat, baik sebagai pemasok maupun pengendali jaringan, akan kami kejar tanpa kompromi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.
Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Identitas pelapor dipastikan akan dirahasiakan.Red/Targetonline/Hairul













Leave a Reply