Residivis 3C di PALI Tertangkap Patroli “Beruang Hitam”, Kedapatan Bawa Pisau di Pinggang

PALI Targetonline.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Seorang pria berinisial AC (38), warga Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, diamankan polisi setelah kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang kirinya.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan patroli yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres PALI di sejumlah wilayah yang dinilai rawan tindak kejahatan. Patroli itu dilaksanakan atas perintah Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., yang menginstruksikan Kanit Pidum IPDA Septiansah untuk meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan.

Saat patroli berlangsung di Jalan Desa Air Itam Timur, tim Opsnal yang tergabung dalam unit “Beruang Hitam” melihat seorang pria mengendarai sepeda motor jenis Jupiter yang mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bilah pisau sepanjang kurang lebih 20 sentimeter dengan ujung lancip dan bagian bawah tajam. Senjata tajam tersebut diketahui diselipkan di pinggang kiri pelaku.

Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi menjelaskan bahwa pelaku langsung diamankan karena membawa senjata tajam tanpa hak yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Pelaku kami amankan saat patroli di wilayah Desa Air Itam Timur setelah anggota menemukan satu bilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa senjata tajam tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Nasron Junaidi.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan residivis kasus 3C (pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor), sehingga keberadaannya menjadi perhatian petugas saat melakukan patroli.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus 3C. Ketika ditemukan membawa senjata tajam tanpa izin, anggota langsung melakukan tindakan hukum dan mengamankannya ke Polres PALI,” tegasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau berkarat dengan gagang plastik berwarna hitam.

Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan senjata penusuk atau penikam tanpa hak.

“Kami akan melengkapi berkas penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Nasron Junaidi.

Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY