PALI Targetonline.id – Pemerintah Kecamatan Tanah Abang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI dan Polres PALI menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan Bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Penanganan Tindak Pidana serta Program Pendampingan Jaksa dalam Pembangunan Desa, yang berlangsung di Kantor Kepala Desa Muara Dua, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si, Kepala Desa Muara Dua Winsa Obeni, Jaksa Fungsional Kejari PALI Rido Wiragama didampingi Iman, perwakilan Polres PALI Abdi dari Unit Tipikor serta Ipda M. Aldi, SH Kanit Intel Polres PALI. Hadir pula Kabid Pemerintahan DPMD PALI Rahmat Dinata, S.TP, Babinsa, Bhabinkamtibmas Beni, pendamping desa, Ketua BPD Hidayat Saputra beserta anggota, pemangku adat, Ketua LPMD, Linmas, serta Ketua TP PKK Kecamatan Tanah Abang Sri Utari Dadang dan Ketua TP PKK Desa Muara Dua.
Dalam sambutannya, Camat Tanah Abang Dadang Afriandy menekankan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur pemerintah desa. “Kegiatan ini menjadi wadah penting untuk memperkuat integritas dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa. Aparatur harus paham batasan kewenangan dan aturan yang berlaku agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dadang juga mengapresiasi sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat desa. “Kami berharap sosialisasi ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik pemerintahan desa. Pencegahan lebih baik daripada penindakan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Muara Dua Winsa Obeni menyambut baik kegiatan tersebut. Ia menyebut sosialisasi ini sangat membantu pemerintah desa dalam memahami regulasi dan menghindari potensi pelanggaran. “Kami sangat berterima kasih kepada pihak kejaksaan dan kepolisian yang telah memberikan pendampingan serta pembinaan kepada perangkat desa,” katanya.
Dalam kegiatan itu, Rido Wiragama dari Kejari PALI memberikan pemaparan materi terkait tindak pidana korupsi serta peran jaksa dalam pendampingan pembangunan desa. Sedangkan perwakilan dari Polres PALI menyampaikan materi mengenai pencegahan penyimpangan anggaran serta pentingnya transparansi dalam pelaporan keuangan desa.
Kegiatan berlangsung dengan penuh antusiasme. Para perangkat desa dan peserta aktif mengikuti diskusi serta mengajukan berbagai pertanyaan seputar pengelolaan keuangan dan administrasi desa yang sesuai dengan aturan hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, pemerintah kecamatan berharap seluruh aparatur desa di wilayah Tanah Abang semakin memahami prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya.
(Red/Targetonline/Hairul)













Leave a Reply