PALI Targetonline.id – Pemerintah Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Musyawarah Desa (Musdes) penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 di Balai Desa Sukaraja, Kamis (6/11/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kecamatan Tanah Abang, Min Ibadika Sholihin, SH selaku Kasi Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) yang mewakili Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH., M.Si. Turut hadir pula Babinkamtibmas yang mewakili Kapolsek Tanah Abang, Kepala Desa Sukaraja A. Rahim beserta perangkat desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua TP PKK Sukaraja, LPMD, Linmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, bidan desa, serta pendamping desa.
Dalam sambutannya, Min Ibadika Sholihin menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat Tanah Abang karena tengah menghadiri kegiatan lain di waktu yang bersamaan.
“Bapak Camat Dadang Afriandy menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir secara langsung, namun beliau berpesan agar musyawarah ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi kemajuan Desa Sukaraja,” ujar Min Ibadika Sholihin.
Sementara itu, Kepala Desa Sukaraja A. Rahim dalam sambutannya menegaskan pentingnya pelaksanaan Musdes sebagai bentuk transparansi pemerintah desa dalam menetapkan arah pembangunan dan kegiatan prioritas tahun depan.
“RKPDes ini merupakan pedoman pembangunan desa untuk satu tahun ke depan. Semua usulan masyarakat telah dibahas dan disepakati secara terbuka agar pelaksanaannya nanti tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh warga,” kata A. Rahim.
Dalam forum tersebut, Ketua BPD Sukaraja membacakan hasil musyawarah yang telah disusun dan disepakati bersama, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan notulen hasil keputusan musyawarah oleh unsur pemerintah desa dan perwakilan masyarakat.
Musyawarah berjalan lancar dan penuh kekeluargaan. Seluruh peserta menyambut baik proses penetapan RKPDes 2026 yang dinilai sebagai bentuk keterbukaan pemerintah desa terhadap masyarakat dalam setiap proses perencanaan pembangunan.
Dengan ditetapkannya RKPDes Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program kerja dan kegiatan pembangunan di Desa Sukaraja dapat berjalan lebih terarah serta sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.
(Red/Targetonline/hairul)













Leave a Reply