Advertorial
Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan Targetonline.id – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi mengambil langkah tegas dalam menata hiburan orgen tunggal yang selama ini menjadi bagian dari tradisi masyarakat. Melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara pelestarian budaya dan penegakan ketertiban umum.

Sosialisasi perda tersebut dilaksanakan pada Senin (10/11/2025) di Pendopo Komplek Pertamina Pendopo oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten PALI. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, yang menekankan pentingnya pelaksanaan perda secara bijak tanpa menghilangkan nilai budaya masyarakat.

“Kami memahami bahwa orgen tunggal adalah bagian dari budaya dan hiburan masyarakat PALI, namun kita juga harus memastikan kegiatan ini tidak menimbulkan masalah sosial,” tegas Iwan Tuaji saat memberikan sambutan.

Perda tersebut mengatur dengan rinci batasan waktu pelaksanaan hiburan orgen tunggal hingga pukul 22.00 WIB serta melarang keras penggunaan musik remix. Meski demikian, pemerintah daerah akan menyelaraskan aturan ini dengan izin kepolisian yang saat ini membatasi kegiatan hingga pukul 18.00 WIB.
Selain pengaturan waktu, perda juga memuat sanksi tegas bagi pihak yang melanggar. Pemilik orgen tunggal yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin dan penyitaan peralatan, sementara penyelenggara acara dapat dijatuhi denda atau kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wabup Iwan menambahkan, penegakan perda ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, tindak kriminal, dan pergaulan bebas yang kerap terjadi pada acara hiburan malam.
Dalam kesempatan yang sama, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) turut menggelar rapat koordinasi untuk memperkuat sinergi dalam pelaksanaan perda tersebut.
Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, menegaskan dukungan penuh terhadap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2025. “Peraturan ini bukan untuk membatasi masyarakat, tetapi untuk menciptakan suasana aman, tertib, dan nyaman di setiap kegiatan hiburan,” ujarnya.
Dengan diterapkannya perda baru ini, Pemerintah Kabupaten PALI berharap tradisi hiburan orgen tunggal tetap bisa berjalan, namun dalam koridor hukum yang jelas dan tertib, demi terciptanya kehidupan sosial yang harmonis di tengah masyarakat.
(Red/Targetonline/Hairul)













Leave a Reply