PALI Targetonline.id – Pemerintah Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan bagi Aparatur Pemerintah Desa sekaligus penyampaian materi terkait penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Tahun Anggaran 2025. Acara berlangsung di Kantor Kepala Desa Modong pada Kamis, 20 November 2025.

Kegiatan ini dihadiri Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si, Kepala Dinas DPMD PALI yang diwakili Rahmad Dinata, Kabid Pemerintahan dan Pendapatan Desa, Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, SH, Narasumber dari POLRES PALI Arif , Babinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD beserta anggota, aparatur desa, Ketua TPK, LPMD, pendamping desa, serta tokoh masyarakat.

Kepala Desa Modong, Mustakim, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan yang dinilainya sangat penting untuk memperkuat pemahaman aparatur desa terkait aturan dan etika pemerintahan. “Sosialisasi ini diharapkan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur desa agar menjalankan tugas dengan baik dan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si menekankan pentingnya peran aparatur desa dalam menjaga tertib administrasi dan pelayanan kepada masyarakat. Ia juga menyoroti potensi masalah sosial seperti pernikahan dini yang masih perlu mendapat perhatian serius.
“Saya mengingatkan agar perangkat desa ikut berperan mencegah pernikahan dini. Ini bukan hanya merugikan anak, tetapi juga berdampak pada pembangunan manusia di desa,” tegas Dadang.

Ia juga mengimbau pemerintah desa untuk lebih selektif dan tidak mudah meniru program desa lain tanpa melihat manfaat dan kebutuhan masyarakat setempat.
“Bangunlah program yang benar-benar memberikan manfaat nyata untuk masyarakat. Jangan ikut-ikutan hanya karena desa tetangga membuat kegiatan serupa,” katanya.
Materi mengenai penanganan Tipiring disampaikan langsung Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, SH. Ia menjelaskan ketentuan hukum yang perlu dipahami aparatur desa untuk mencegah terjadinya pelanggaran ringan maupun tindak kriminalitas di wilayah desa.
“Aparatur desa harus memahami batas kewenangan dan prosedur hukum agar tidak salah langkah dalam menyikapi potensi tindak pidana ringan di masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan DPMD PALI, Rahmad Dinata, menegaskan kembali aturan mengenai larangan yang wajib dipatuhi oleh aparatur pemerintah desa.
“Aparatur desa harus menjunjung integritas, tidak boleh terlibat politik praktis, dan tidak menyalahgunakan kewenangan. Aturan ini wajib dipahami dan diterapkan,” ungkap Rahmad.
Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan diharapkan menjadi pedoman bersama dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa di Kecamatan Tanah Abang.
Red/Targetonline /Hairul













Leave a Reply