Camat Tanah Abang Dorong Penyelesaian Tapal Batas Desa Tanjung Dalam, Sedupi, dan Sukaraja dengan Kota Prabumulih

PALI Targetonline.id — Pemerintah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), terus mendorong penyelesaian persoalan tapal batas wilayah antara Desa Tanjung Dalam, Desa Sedupi, dan Desa Sukaraja dengan Kota Prabumulih. Upaya tersebut dilakukan guna menciptakan kepastian administrasi pemerintahan serta menjaga kondusivitas di wilayah perbatasan.

Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH., M.Si, menegaskan bahwa penyelesaian tapal batas menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan karena menyangkut pelayanan publik, tata kelola pemerintahan desa, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

“Permasalahan tapal batas ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah Kecamatan Tanah Abang berkomitmen mendukung langkah-langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar masyarakat mendapatkan kepastian wilayah administrasi,” ujar Dadang Afriandy, Rabu (29/1/2026).

Menurutnya, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang telah berkoordinasi aktif dengan Pemerintah Kabupaten PALI, Pemerintah Kota Prabumulih, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka menyamakan persepsi terkait batas wilayah yang menjadi kewenangan masing-masing daerah.

Sebagai tindak lanjut, Dadang menjelaskan bahwa tim gabungan dari Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten PALI, serta Bagian Tata Pemerintahan Kota Prabumulih dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan langsung ke titik-titik tapal batas.

“Kamis, 29 Januari 2026, akan dilakukan pengecekan dan peninjauan lokasi tapal batas di Desa Tanjung Dalam, Desa Sedupi, dan Desa Sukaraja yang berbatasan langsung dengan Kota Prabumulih. Kegiatan ini penting untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi faktual di lapangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan kepala desa dan perangkat desa setempat juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut, agar data historis dan batas wilayah yang selama ini dipahami masyarakat dapat disampaikan secara utuh kepada tim teknis.

Pemerintah Kecamatan Tanah Abang berharap, hasil peninjauan lapangan dan pembahasan lintas instansi tersebut dapat mempercepat proses penyusunan rekomendasi penyelesaian tapal batas, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Harapan kami, penyelesaian ini dapat berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan, demi kepentingan masyarakat di wilayah perbatasan,” tutup Dadang Afriandy. Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY