
PALI Targetonline.id — Pemerintah Kecamatan Tanah Abang menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 sekaligus penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kepala Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (9/2/2026).
Musdesus tersebut dihadiri Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si, Kepala Desa Tanjung Dalam Daini beserta perangkat desa, Ketua TP PKK Desa Tanjung Dalam bersama anggota, Babinsa, Bhabinkamtibmas M. Junaidi, Ketua BPD Baharudin beserta anggota, pendamping desa, serta masyarakat yang menjadi calon penerima manfaat BLT DD.
Kepala Desa Tanjung Dalam, Daini, dalam sambutannya menyampaikan bahwa jumlah penerima BLT DD pada Tahun Anggaran 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menjelaskan, pada tahun lalu jumlah KPM sebanyak 28 keluarga, sedangkan pada tahun 2026 ditetapkan hanya 19 KPM.
“Pada tahun sebelumnya terdapat 28 KPM, sedangkan tahun 2026 ini menjadi 19 KPM. Hal ini dikarenakan anggaran Dana Desa berkurang atau adanya efisiensi anggaran yang diprioritaskan untuk program Koperasi Desa Merah Putih,” jelas Daini.
Sementara itu, Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si sebelum membuka Musdesus menjelaskan secara rinci terkait ketentuan dan kriteria penerima BLT DD agar proses penetapan KPM berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Penetapan KPM BLT DD harus melalui musyawarah desa dan berpedoman pada kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Ini penting agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegas Dadang Afriandy.
Ia juga mengingatkan pemerintah desa untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, baik dalam penyaluran BLT DD maupun pelaksanaan APBDes.
Dalam Musdesus tersebut, setelah dilakukan pembahasan dan pembacaan hasil musyawarah, ditetapkan sebanyak 19 KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026. Setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan selama enam bulan.
Kegiatan Musdesus ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026 oleh pihak terkait sebagai bentuk kesepakatan dan legalitas hasil musyawarah. Red/Targetonline./Hairul













Leave a Reply