Kabar “25 Persen DAU PALI Ditahan” Dipastikan Hoaks, Tidak Ada Sanksi dari Pemerintah Pusat

PALI Targetonline.id — Informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 25 persen untuk Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dipastikan tidak benar. Setelah dilakukan penelusuran dan klarifikasi terhadap dokumen resmi penyaluran transfer ke daerah, tidak ditemukan keputusan pemerintah pusat yang menyatakan Kabupaten PALI dikenai sanksi penundaan DAU pada Februari 2026.

Kabar tersebut menyebut adanya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 4/MK/PK/2026 tentang penundaan penyaluran DAU akibat keterlambatan pelaporan keuangan daerah. Namun, informasi itu tidak disertai rujukan data yang sah dan tidak ada konfirmasi resmi dari instansi berwenang.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten PALI, dalam keterangannya, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Tidak ada pemotongan maupun penundaan DAU untuk Kabupaten PALI. Penyaluran tetap berjalan sesuai mekanisme transfer ke daerah,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Ia menjelaskan, hingga saat ini tidak terdapat sanksi administrasi dari pemerintah pusat terkait laporan keuangan daerah. Seluruh kewajiban pelaporan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Laporan keuangan daerah sudah disampaikan tepat waktu. Aktivitas pemerintahan, pelayanan publik, serta pembayaran belanja rutin tidak mengalami gangguan,” katanya.

Secara terpisah, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber resmi. Menurutnya, setiap kebijakan fiskal dari pemerintah pusat selalu disampaikan melalui saluran resmi yang dapat diverifikasi.

“Kami mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan informasi sebelum menyebarkannya. Jangan sampai isu yang belum tentu benar menimbulkan keresahan,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penelusuran PALI Ekspres, tidak ada daftar resmi dari pemerintah pusat yang mencantumkan Kabupaten PALI sebagai daerah yang dikenai penundaan DAU. Dengan demikian, isu penahanan 25 persen DAU tersebut dipastikan merupakan kesalahpahaman informasi yang berkembang menjadi hoaks.

PALI, Targetonline menyatakan akan terus melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak berwenang sebelum mempublikasikan informasi, guna memastikan masyarakat memperoleh berita yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rad/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY