PALI Targetonline.id – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 300/104/SE/SATPOL.PP/2026 tentang pengaturan kegiatan masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini mengatur jam dan tata cara operasional sejumlah tempat usaha guna menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tersebut ditujukan kepada seluruh camat, pemilik dan pengelola tempat hiburan, panti pijat tradisional maupun modern, serta pemilik restoran, rumah makan, warung, kafe, dan kedai minuman di wilayah Kabupaten PALI.
Bupati PALI, Asgianto, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan suasana Ramadan yang aman dan kondusif tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Surat edaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah umat Muslim dan keberlangsungan usaha masyarakat, sehingga tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama Ramadan,” ujar Asgianto.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 01 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam ketentuannya, restoran, rumah makan, warung, dan kedai minuman tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan. Namun, operasional tidak boleh dilakukan secara demonstratif dan diwajibkan memasang tabir atau penutup pada bagian yang terlihat langsung oleh masyarakat umum sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang berpuasa.
Selain itu, seluruh pelaku usaha diminta menjaga kebersihan, kenyamanan, ketertiban, dan keamanan lingkungan usahanya. Khusus tempat hiburan seperti klub malam, bar, diskotik, karaoke, kafe, serta panti pijat tradisional maupun modern, diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan operasional mulai satu hari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Ramadan berakhir.
Pemerintah juga melarang penggunaan live music di restoran, rumah makan, warung, dan kedai minuman selama Ramadan guna menjaga kekhusyukan ibadah.
Pemkab PALI menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut demi terciptanya suasana Ramadan yang tertib, nyaman, dan penuh khidmat di Bumi Serepat Serasan.
Red/Targetonline/Hairul













Leave a Reply