DPRD PALI Perjuangkan Kepastian Hukum untuk 900 KK di Desa Raja dan Raja Barat
Targetonline.id-Jakarta, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali bergerak memperjuangkan kepastian hukum bagi 900 kepala keluarga (KK) di Desa Raja dan Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang. Warga telah menempati lahan tersebut selama lebih dari 20 tahun, tetapi hingga kini tanah tersebut masih berstatus milik Pertamina.
Untuk mencari solusi, DPRD PALI melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Rabu (5/2/2025). Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD PALI diterima oleh Direktur Pendaftaran Tanah Pemerintah, Suwito, didampingi Tenaga Ahli Kementerian ATR/BPN, Hendri Teja, serta Kepala BPN PALI, Yohanes Rustanto.
Wakil Ketua DPRD PALI, Firdaus Hasbullah, menegaskan bahwa masyarakat yang telah tinggal di tanah tersebut berhak mendapatkan kepastian hukum.
“900 kepala keluarga telah menempati tanah ini kurang lebih 20 tahun. Tanah ini sudah lama tidak difungsikan oleh Pertamina, tetapi sampai saat ini belum juga dilepas. Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah ini,” ujar Firdaus, politisi dari Partai Demokrat.
Firdaus juga menjelaskan bahwa permasalahan ini sebelumnya telah disampaikan langsung kepada Wakil Menteri ATR/BPN. Ia menambahkan bahwa DPRD PALI berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga ada keputusan konkret dari pemerintah pusat dan Pertamina.
Upaya ini, kata Firdaus, berlandaskan pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, TAP MPR Tahun 2001, serta Peraturan Presiden (Perpres) Tahun 2023.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan kepastian hukum dengan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Ini penting agar mereka bisa hidup dengan tenang dan memiliki hak legal atas tanah yang telah mereka tempati bertahun-tahun,” tegasnya.
Pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya mengurus status tanah tersebut, tetapi hingga kini belum ada keputusan resmi dari Pertamina. Oleh karena itu, DPRD PALI memandang konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN sebagai langkah strategis untuk mempercepat penyelesaian masalah ini.
Sementara itu, Kepala BPN PALI, Yohanes Rustanto, menyatakan bahwa pihaknya siap membantu proses penyelesaian sengketa tanah ini.
DPRD PALI berharap pemerintah pusat dan Pertamina segera memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama menetap di tanah tersebut.
Red/Targetonline/hairul













Leave a Reply