PALI, Targetonline.id – Sebuah rumah milik Ayupan bin Abdulsiah (68), seorang petani di Dusun I, Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diduga sengaja dibakar oleh mantan menantunya sendiri, Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun kebakaran mengakibatkan kerugian material yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan, terduga pelaku berinisial AL (30), warga Desa Babat, Kecamatan Penukal, diduga datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor dengan membawa bahan bakar minyak jenis Pertalite yang disimpan dalam jeriken serta sebilah golok.
“Pelaku datang menggunakan sepeda motor, kemudian masuk ke dalam rumah sambil memanggil penghuni. Setelah itu, pelaku menyiramkan Pertalite ke kasur spring bed di dalam kamar dan langsung membakarnya hingga api membesar,” ujar AKBP Yunar.
Saat kejadian berlangsung, rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang mandi di sungai. Api yang membakar kasur dengan cepat merambat ke bagian dinding rumah hingga menimbulkan kepulan asap tebal. Warga sekitar yang mengetahui kejadian segera berupaya memadamkan api menggunakan peralatan seadanya sembari menghubungi petugas pemadam kebakaran.
Kapolres menuturkan, setelah melakukan aksinya, terduga pelaku melarikan diri ke Kantor Kepala Desa Tambak. Personel gabungan Polres PALI dan Polsek Penukal Utara yang menerima laporan langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan pelaku sekaligus melakukan pengamanan di tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah melakukan pembakaran, pelaku melarikan diri ke Kantor Kepala Desa Tambak. Personel gabungan Polres PALI dan Polsek Penukal Utara segera melakukan evakuasi dan mengamankan pelaku untuk kepentingan penyidikan,” katanya.
Petugas Satreskrim Polres PALI bersama Tim Inafis kemudian melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di sekitar rumah yang terbakar. Sementara itu, Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten PALI mengerahkan empat unit mobil pemadam untuk menjinakkan kobaran api hingga situasi dinyatakan aman.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, polisi menduga aksi pembakaran tersebut dipicu konflik keluarga yang telah berlangsung cukup lama. Terduga pelaku diduga masih menyimpan dendam terhadap keluarga korban setelah mantan suaminya, yang merupakan anak korban, disebut pernah membakar rumah pelaku sebanyak dua kali di Desa Babat.
Meski demikian, Kapolres menegaskan pihaknya masih mendalami motif dan melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara utuh perkara tersebut. Polisi juga meningkatkan pengamanan di sekitar kediaman korban guna mengantisipasi potensi aksi balasan.
“Kami mengimbau seluruh pihak menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian. Jangan sampai ada tindakan balas dendam yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” tegas AKBP Yunar.
Polres PALI memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus mengajak masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Red/Targetonline/Hairul












Leave a Reply