PALI Targetonline.id — Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengungkap kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan satu unit truk angkutan batu bara. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan inisial AC (26), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satreskrim Polres PALI pada Senin (7/9/2026). Kasus tersebut terjadi pada Jumat (22/3/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di Perumahan TRI MK, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Berdasarkan laporan polisi, korban awalnya bergabung dalam D.O. angkutan batu bara milik tersangka dengan membawa tiga unit mobil truk. Namun, D.O. tersebut disebut tidak mampu menampung seluruh kendaraan milik korban sehingga dua unit truk dipindahkan ke D.O. lain.
Sementara satu unit truk jenis HDX warna kuning dengan nomor polisi BH 8517 MN tetap berada dalam D.O. milik tersangka. Kendaraan tersebut kemudian berada dalam penguasaan AC.
Polisi menyebut tersangka kemudian memindahtangankan truk tersebut kepada seseorang berinisial AAN tanpa seizin korban. Hingga perkara dilaporkan, keberadaan kendaraan tersebut tidak diketahui dan AAN disebut tidak dapat ditemui.
“Mobil korban berada dalam penguasaan tersangka AC kemudian tanpa seizin dari korban tersangka memindahtangankan satu unit mobil truk tersebut kepada Sdr AAN,” demikian keterangan dalam laporan kasus tersebut.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasat Reskrim Polres PALI memerintahkan Kanit Pidum IPDA Septiansah, S.H., bersama penyidik Unit Pidum melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dari proses penyidikan, polisi mengumpulkan keterangan saksi, keterangan ahli serta barang bukti. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap terlapor.
Setelah dilakukan gelar perkara, polisi menetapkan AC sebagai tersangka. Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon seluler merek Vivo Y36 warna grey sebagai barang bukti.
“Selanjutnya dilakukan upaya pemanggilan sebagai saksi terhadap terlapor, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan gelar perkara guna penetapan tersangka,” demikian keterangan Satreskrim Polres PALI.
Tersangka dijerat Pasal 486 dan atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penggelapan dan atau penipuan. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Red/Targetonline/Hairul













Leave a Reply