Polsek Tanah Abang Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Jalan Servo

PALI Targetonline.id – Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengingatkan warga Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Sosialisasi ini dilakukan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau.

Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH bersama personelnya, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 09.40 WIB. Kegiatan berlangsung di kawasan KM 38 Jalan Servo, Desa Harapan Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek Tanah Abang menyampaikan sejumlah imbauan kepada warga agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran lahan dan hutan. Warga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar serta tidak membuang puntung rokok sembarangan.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar dan jangan membuang puntung rokok sembarangan. Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada Polsek Tanah Abang,” kata AKP Arzuan.

Dia juga mengajak masyarakat untuk menjaga hutan dan lingkungan demi kepentingan generasi mendatang. Menurutnya, masyarakat harus mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait larangan pembakaran lahan.

“Jaga hutan dan lingkungan demi masa depan generasi bangsa serta patuhi perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Arzuan mengingatkan kondisi musim kemarau membuat potensi kebakaran semakin meningkat. Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan membuka lahan atau kebun menggunakan api.

“Karena saat ini sedang musim kemarau, kami mengingatkan warga agar jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar,” katanya.

Kapolsek juga mengajak warga memanfaatkan potensi ekonomi dari tanaman yang ada tanpa melakukan pembakaran. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat menambah pendapatan keluarga.

“Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dimanfaatkan dengan cara dijual sehingga bisa membantu menambah perekonomian keluarga,” jelasnya.

Polisi menegaskan pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang dapat melanggar hukum dan pelakunya dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.05 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.Versi ini mempertahankan fakta utama dari laporan, tetapi narasinya dibuat lebih mengalir dan bernuansa berita portal, dengan kutipan langsung tetap berasal dari pernyataan Kapolsek.

Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY