Pastikan Keselamatan Pasien, Kepala Puskemas Tempirai Ajak Lahiran di Faske Terdekat.

PALI Targetonline.id – Kepala Puskesmas Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dr. Ade Juliastri mengimbau kepada seluruh ibu hamil di wilayah kerjanya untuk tidak melakukan persalinan di rumah dan wajib melahirkan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) terdekat.

Himbauan ini disampaikan untuk menekan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) serta memastikan keselamatan ibu dan bayi dalam mendapat pertolongan sesuai standar.

“Kami pastikan, Puskesmas Tempirai sudah siap siaga 24 jam dengan tenaga bidan terlatih dan fasilitas PONED. Jadi saya ajak semua ibu hamil, tolong jangan lahiran di rumah, datang ke Puskesmas, Pustu atau ke Bidan Desa terdekat,” tegas dr. Ade saat ditemui di Puskesmas Tempirai, Kamis 24 September 2026

Menurut dr. Ade, masih ada warga yang beranggapan lahiran di rumah dengan bantuan dukun atau keluarga itu lebih nyaman dan murah. Padahal risikonya sangat tinggi.

“Di rumah kita tidak punya alat lengkap. Kalau terjadi pendarahan, bayi tidak nangis, atau kejang-kejang eklamsia, kita tidak bisa bertindak cepat. Kalau di Faskes, semua alat, obat, dan jalur rujukan ke RSUD sudah siap. Nyawa ibu dan bayi itu taruhannya,” jelasnya.

dr. Ade juga menegaskan, persalinan di rumah sebenarnya sudah dilarang oleh aturan pemerintah. Ia merujuk pada aturan resmi pertama Permenkes No. 97 Tahun 2014 Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes). Kedua Permenkes No. 21 Tahun 2021 Pasal 16 ayat (1) yang mengatur bahwa persalinan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dan yang ketiga PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi Pasal 16 ayat (4) yang menegaskan setiap ibu berhak atas persalinan yang aman dan berkualitas, yang hanya bisa dipenuhi di Fasyankes dengan 5 aspek standar Asuhan Persalinan Normal (APN) mulai dari pencegahan infeksi hingga rujukan komplikasi.

“Jadi bukan kami melarang tanpa dasar. Aturan Kemenkes sudah sangat jelas, persalinan wajib di Faskes. Bidan pun hanya boleh menolong di luar Faskes kalau kondisi darurat dan Faskes sulit dijangkau, bukan disengaja di rumah,” tambah dr. Ade.

Ia juga menambahkan, Puskesmas Tempirai saat ini memberikan pelayanan persalinan gratis bagi peserta BPJS/KIS dan membuka layanan konsultasi kehamilan setiap hari.

“Kami jemput bola. Kalau ada ibu hamil yang kesulitan transportasi malam-malam, hubungi Bidan Desa kami, akan kami jemput dengan ambulans. Yang penting jangan ambil risiko lahiran di rumah,” tutupnya. [Aang]Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY