Targetonline.id – PALI, 14 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Kecamatan Abab. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, 14–16 Mei 2025, bertempat di Kantor Camat Abab.
Kegiatan yang mengusung tema “Sinergi Bersama untuk Mengoptimalkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Camat Abab Razullik, SH, Kepala Dinas PMD PALI Edy Irwan, SE., M.Si, Kabid PMD Rachmad Dinata, M.Si, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Soni Alonse, SH, MH, serta para kepala desa, BPD, dan operator desa se-Kecamatan Abab.
Camat Abab Razullik, SH menyampaikan apresiasi atas antusiasme para peserta dalam mendukung program pemerintah pusat tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran kepala desa, BPD, dan operator desa dalam sosialisasi ini. Kami berharap seluruh desa dapat memahami program BPJS Ketenagakerjaan ini agar bermanfaat bagi masyarakat desa masing-masing,” ujarnya.
Kepala Dinas PMD PALI, Edy Irwan, SE., M.Si, menegaskan bahwa program ini merupakan implementasi dari visi dan misi kepala daerah. “Ini janji dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim. Mari kita apresiasi dan ikuti kegiatan ini karena merupakan instruksi presiden dan bagian dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati PALI,” ucapnya. Ia juga mengumumkan bahwa peluncuran program akan dilakukan dalam waktu dekat. “Dengan mengucap bismillah, sosialisasi ini saya buka,” tambahnya.
Kabid PMD Rachmad Dinata, M.Si menambahkan bahwa kepala desa harus segera menyusun anggaran untuk mendukung pelaksanaan program tersebut. “Kepala desa wajib melaksanakan program ini karena merupakan program pusat dan prioritas bupati. Ada dua fokus utama: BPJS Ketenagakerjaan dan pemberian insentif bagi marbot atau pengurus jenazah,” katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Soni Alonse, SH, MH menjelaskan bahwa sasaran program adalah pekerja rentan di desa. “Pekerja rentan meliputi buruh harian, marbot, guru ngaji, petani, dan lainnya yang tidak terikat dengan perangkat desa, serta berusia di bawah 65 tahun,” jelasnya.
Liputan: Red/Targetonline/Hairul













Leave a Reply