Pemerintah Desa Raja Gelar Pelatihan Penyuluhan Hukum Pernikahan Dini

Targetonline.id-PALI, Tanah Abang – Pemerintah Desa Raja Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Pelatihan Penyuluhan Hukum tentang Pernikahan Dini yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2024. Kegiatan berlangsung di Rumah Berasan Desa Raja pada Senin (30/12/2024).

Dalam pidatonya, Kepala Desa Raja, Aswin Markosum, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang hadir dan mendukung terlaksananya kegiatan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dampak negatif pernikahan dini. Selain itu, Aswin menyebutkan bahwa masih ada dua kegiatan desa lainnya yang akan dirampungkan menggunakan dana desa sebelum akhir tahun 2024.

Camat Tanah Abang, H. Darmawan, SH, membuka secara resmi kegiatan pelatihan ini. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi upaya Desa Raja dalam memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat. “Kami berharap para peserta memahami dampak dari pernikahan dini sehingga ke depannya tidak ada lagi kasus serupa, khususnya di Desa Raja,” ujarnya.

Kegiatan ini menghadirkan Al Mukminin, S.Pd.i, Kepala Urusan Agama Kecamatan Tanah Abang, sebagai narasumber utama. Dalam penyampaiannya, ia menyoroti pentingnya pemahaman mendalam tentang dampak psikologis dan sosial dari pernikahan dini. Ia juga memberikan tutorial interaktif untuk membantu peserta memahami pentingnya membangun rumah tangga yang sehat dan matang sesuai dengan Undang-Undang Pernikahan.

Selain itu, turut hadir Bhabinkamtibmas Beni, Pendamping Desa Lokal Saparaby Darlin, Ketua BPD dan anggota, pemuka agama, tokoh masyarakat, serta peserta pelatihan yang terdiri dari anggota karang taruna dan elemen masyarakat lainnya.

Pelatihan penyuluhan hukum ini berjalan lancar dan diharapkan dapat menjadi langkah preventif untuk menekan angka pernikahan dini di wilayah Desa Raja.

liputan:Hairul, C.EJ. Red/targetonline

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY