Targetonline.id-PALI – Puluhan Guru dan honorer Dinas Perhubungan (Dishub), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, mendatangi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), jalan merdeka Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi PALI, Senin 13 Januari 2025.
Para tenaga honorer tersebut mempertanyakan nasib mereka yang belum lulus seleksi penerimaan pegawai PPPK yang beberapa waktu lalu sudah diumumkan hasilnya. Perwakilan dari guru dan pegawai Dishub di terima oleh Kepala BKPSDM diruang rapat.
Nurul Ihwan (50) perwakilan dari 174 pegawai honor yang belum lulus seleksi PPPK, menyampaikan beberapa masalah, diantara adalah bagaimana nasib mereka kedepannya, mereka menuntut supaya bisa diterima menjadi pegawai PPPK Full waktu.
“Kami sudah lama mengabdi sebagai tenaga honorer, teknis, seharusnya kami diprioritaskan terlebih dahulu, diantara kami ini ada sudah 20 tahun 15 tahun 10 tahun dan 5 tahun honor dan teknisi di sekolah SD, SMP maupun SMA, kami yang sudah lama honor ini malah kalah dengan yang baru mengabdi 2 tahun,” ujar Nurul.
Dia juga berharap kepada pemerintah Kabupaten PALI untuk memperjuangkan nasib honorer yang belum lulus PPPK.
“Kalau seperti sekarang ini belum ada kejelasan apakah kami bisa di pekerjakan lagi sebagai guru honor atau kami dirumahkan, kami merasa kecewa dengan keadaan sekarang ini,” ujarnya.
“Tidak banyak lagi tenaga honorer di beberapa instansi, kalau pemerintah ingin memperjuangkan saya optimis pasti bisa. Salah satu tuntutan kami, kami ingin diangkat jadi pegawai PPPK Full waktu, bukan paruh waktu,” tambahnya.
“Kami akan terus memperjuangkan hak kami, dalam waktu dekat kami akan menghadap DPRD PALI, Dinas Pendidikan, Kadishub, juga menghadap Bupati, kami akan terus berjuang sampai kami di terima menjadi pegawai PPPK,” tegas Nurul.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala BKPSDM Haris Munandar, S.Pd.Fis.,M.Si. menjelaskan bahwa apa yang menjadi permasalahan mereka akan diperjuangkan.
“Bentuk solusi untuk mereka yang belum lulus seleksi PPPK, sesuai dengan surat edaran kementerian ESDM, bahwa SK(Surat Keputusan) mereka akan di perpanjang sampai 6 bulan kedelapan, kalau masalah paruh waktu atau Full waktu itu bukan kewenangan kami, itu kewenangan kementerian ESDM. Kami akan mengusulkan mereka supaya bisa bekerja Full waktu,” singkat Haris.
(Aang)













Leave a Reply