PALI, Targetonline.id – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kelurahan Talang Ubi Selatan menggelar mediasi dengan para pedagang jajanan yang berjualan di depan SD Negeri 4 dan SD Negeri 8 Talang Ubi, Jumat (24/10/2025). Mediasi ini dilakukan menyusul penertiban yang sebelumnya dilaksanakan Satpol PP di lokasi tersebut.
Kegiatan mediasi dihadiri oleh pihak sekolah, perwakilan pedagang, dan pihak kelurahan untuk mencari solusi terbaik agar aktivitas jual beli tetap berlangsung tanpa mengganggu ketertiban umum dan arus lalu lintas di sekitar sekolah.
Perwakilan Satpol PP, Astuti, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah sosialisasi sebelumnya kepada para pedagang terkait larangan berjualan di bahu jalan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.
“Pada Rabu lalu kami sudah memberikan sosialisasi bahwa berjualan di bahu jalan dilarang karena melanggar Perda. Petugas juga kembali mengingatkan agar pedagang mematuhi aturan tersebut,” ujar Astuti.
Ia menambahkan, penertiban dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan melalui pihak Kelurahan Talang Ubi Selatan terkait kemacetan di depan sekolah setiap pagi.
“Kami menerima laporan bahwa setiap pagi terjadi kemacetan di depan SD 4 dan SD 8. Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah, disepakati akan disediakan tempat khusus agar pedagang tetap bisa berjualan dengan tertib,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Kepala Sekolah SD Negeri 8 Talang Ubi, Triyatno, S.Pd., menegaskan pihak sekolah tidak melarang pedagang berjualan selama menaati aturan dan menjaga keamanan.
“Kami tidak melarang mereka berjualan, asalkan tidak menjual barang berbahaya dan tetap menjaga ketertiban di sekitar sekolah,” ungkap Triyatno.
Dari sisi pedagang, mereka mengaku telah ditawarkan lokasi berjualan baru oleh pihak sekolah, namun sebagian memilih bertahan di lokasi lama karena pelanggan tidak hanya berasal dari lingkungan sekolah.
“Tempat sudah disiapkan, tapi pembeli kami bukan hanya siswa. Banyak juga warga yang membeli di sini,” ujar salah satu pedagang.
Meski sempat terjadi perbedaan pendapat, mediasi berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan. Para pedagang diperbolehkan tetap berjualan dengan syarat mematuhi aturan yang berlaku dan menjaga kebersihan serta ketertiban.
“Alhamdulillah, kami bersyukur ada jalan tengah. Kami bisa tetap berjualan sambil mengikuti aturan yang ditetapkan,” tutur perwakilan pedagang.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP bersama Kelurahan Talang Ubi Selatan akan melakukan mediasi serupa di SMA Negeri 1 Talang Ubi untuk menata pedagang di lingkungan sekolah lainnya.(Im)
(Red//Hairul – Targetonline.id)













Leave a Reply