PALI Targetonline.id – Dalam upaya meningkatkan pemahaman hukum dan mencegah terjadinya pelanggaran di tingkat pemerintahan desa, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI menggelar kegiatan Sosialisasi Larangan bagi Aparatur Pemerintah Desa dan Penanganan Tindak Pidana serta Pendampingan Hukum di Aula Rumah Berasan Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (30/10/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Raja Aswin Markosuma beserta perangkat dan seluruh kepala dusun, Kejari PALI yang diwakili Jaksa Fungsional Rido Wiragama, Kapolres PALI diwakili Kanit Intelkam Iptu Aldi dan anggota Tipikor Briptu Abdi, Kabid Pemerintahan DPMD PALI Rahmat Dinata, S.TP, Babinsa Joko, Bhabinkamtibmas Beni, Ketua BPD Aswar Anas beserta anggota, pendamping desa, tokoh adat, Ketua LPMD, serta anggota Linmas Desa Raja.

Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH., M.Si, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai langkah penting untuk memperkuat integritas aparatur desa.
“Melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh perangkat desa memahami aturan hukum, agar dalam menjalankan tugas tidak melanggar ketentuan yang dapat berujung pada permasalahan hukum,” ujar Dadang saat membuka kegiatan.
Sementara itu, Rahmat Dinata, S.TP, Kabid Pemerintahan DPMD PALI yang mewakili Kepala Dinas PMD Edy Irwan, SE., M.Si., mengatakan bahwa pemerintah daerah berkomitmen mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
“Kami mengingatkan agar pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai aturan dan selalu berkoordinasi dengan pendamping serta pihak kecamatan,” ujarnya.
Dari unsur kepolisian, Iptu Aldi menyampaikan materi tentang tindak pidana umum dan korupsi di lingkungan aparatur desa.
“Pencegahan lebih baik daripada penindakan. Jika ada keraguan dalam pengelolaan kegiatan atau dana desa, segera konsultasikan agar tidak menimbulkan pelanggaran,” tegasnya.
Sedangkan Rido Wiragama, Jaksa Fungsional Kejari PALI, menekankan pentingnya pendampingan hukum sejak awal agar pemerintah desa tidak terjerat masalah pidana.
“Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum bagi desa dalam menjalankan program pemerintah, selama dijalankan sesuai peraturan,” jelas Rido.
Kepala Desa Raja, Aswin Markosuma, menyambut baik kegiatan tersebut.
“Kami sangat berterima kasih atas pembinaan ini. Sosialisasi seperti ini menjadi bekal bagi perangkat desa agar lebih berhati-hati dan taat hukum,” tutupnya.
Dengan kegiatan tersebut, diharapkan seluruh aparatur Desa Raja semakin memahami batasan hukum dalam menjalankan tugas, sekaligus memperkuat komitmen untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
(Red/Target online/Hairul)













Leave a Reply