
Targetonline.id – PALI, 14 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menggelar sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan desa. Kegiatan ini berlangsung pada 14–16 Mei 2025 di Balai Serbaguna Kecamatan Tanah Abang.
Dengan mengusung tema “Sinergi Bersama untuk Mengoptimalkan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”, sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Tanah Abang H. Darmawan, SH, Sekcam beserta staf, Kepala Dinas PMD Edy Irwan, SE., M.Si, Kabid PMD Rachmad Dinata, M.Si, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim Soni Alonse, SH, MH, serta para kepala desa, BPD, dan operator desa se-Kecamatan Tanah Abang.
Camat Tanah Abang, H. Darmawan, SH, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. “Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran kepala desa, BPD, dan operator desa dalam sosialisasi ini. Kami berharap seluruh desa dapat memahami program BPJS Ketenagakerjaan ini agar bermanfaat bagi masyarakat desa masing-masing,” ujarnya.
Kepala Dinas PMD PALI, Edy Irwan, SE., M.Si menyebut sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah. “Ini janji dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim. Mari kita apresiasi dan ikuti kegiatan ini karena merupakan instruksi presiden dan bagian dari visi misi Bupati dan Wakil Bupati PALI,” katanya. Ia juga mengungkapkan bahwa peluncuran program akan dilakukan dalam waktu dekat. “Dengan mengucap bismillah, sosialisasi ini saya buka,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid PMD Rachmad Dinata, M.Si menekankan pentingnya percepatan penyusunan anggaran untuk program ini. “Kepala desa wajib melaksanakan program ini karena merupakan program pusat dan prioritas bupati. Ada dua fokus utama: BPJS Ketenagakerjaan dan pemberian insentif bagi marbot atau pengurus jenazah,” jelasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Soni Alonse, SH, MH menjelaskan kriteria penerima manfaat. “Pekerja rentan meliputi buruh harian, marbot, guru ngaji, petani, dan lainnya yang tidak terikat dengan perangkat desa, serta berusia di bawah 65 tahun,” tutupnya.Liputan:Red/Targetonline/Hairul













Leave a Reply