
PALI Targetonline.id – DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna ke-13 yang digelar di Gedung DPRD PALI, Senin (22/9/2025). Pengesahan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kecamatan Tanah Abang yang menegaskan komitmennya dalam mengawal arah pembangunan hingga ke tingkat bawah.
Dalam agenda tersebut, Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH, M.Si., diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam), H. Darmawan, SH, hadir bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para anggota dewan. Kehadiran Pemerintah Kecamatan Tanah Abang dinilai menjadi simbol nyata sinergi antara pemerintah kabupaten dan kecamatan.
Sekcam H. Darmawan menegaskan, keikutsertaan pihaknya bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintahan kecamatan dalam memastikan kebijakan daerah benar-benar dirasakan masyarakat.
“KUA dan PPAS yang ditetapkan hari ini adalah pedoman penting. Kami di tingkat kecamatan akan memastikan setiap program benar-benar terimplementasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Darmawan menilai dokumen KUA-PPAS 2026 yang mengutamakan sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat merupakan langkah maju Pemkab PALI dalam menghadirkan pembangunan yang berkeadilan.
“Pemerintah kecamatan akan selalu menjadi garda terdepan dalam mendukung serta mengawal jalannya kebijakan tersebut,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, DPRD, dan kecamatan agar setiap kebijakan tidak berhenti pada tahap perencanaan. Menurutnya, sinergi yang solid menjadi kunci agar APBD 2026 benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang berpihak pada masyarakat.
Dengan adanya komitmen bersama ini, diharapkan cita-cita untuk menjadikan Kabupaten PALI lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing dapat segera terwujud.Red/Targetonline/Hairul














Leave a Reply