Mewakili Camat Tanah Abang, Kasi Pemerintahan Buka Sosialisasi Larangan Aparatur Desa dan Anti Korupsi di Tanah Abang Jaya

PALI Targetonline.id — Pemerintah Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar kegiatan sosialisasi larangan bagi aparatur pemerintah desa, penanganan tindak pidana, serta sosialisasi anti korupsi dan pendampingan program pembangunan desa tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di kantor Kepala Desa Tanah Abang Jaya pada Senin, 20 Oktober 2025.

Acara dibuka secara resmi oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, Mustar Alimin, SH, yang hadir mewakili Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH., M.Si. Dalam sambutannya, Mustar menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat karena sedang menjalankan tugas di luar kota.

“Bapak Camat menitipkan salam untuk seluruh peserta. Beliau berpesan agar aparatur desa tetap menjaga integritas, mematuhi aturan, serta bekerja dengan penuh tanggung jawab demi kemajuan masyarakat,” ujar Mustar saat membuka acara.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan lembaga terkait, di antaranya Kasi PMD Kecamatan Tanah Abang, Min Ibadika Solihin, SH, Kasi Trantib, Suleha, perwakilan dari Dinas PMD Kabupaten PALI, Rahmat Dinata, serta Kasintel Kejaksaan Negeri PALI, Redo Darma, yang menjadi narasumber utama dalam sesi sosialisasi anti korupsi dan pendampingan hukum bagi pemerintah desa. Hadir pula perwakilan Kapolsek Tanah Abang, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua TP PKK Desa, Alinda Wati Bambang, Ketua BPD dan anggota, LPMD, Linmas, Pendamping Desa Sutri Alamsyah, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat setempat.

Kepala Desa Tanah Abang Jaya, M. Bambang Krisna AR, SH, dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Kami ingin seluruh perangkat desa memahami batasan dan tanggung jawabnya. Dengan pendampingan dari kejaksaan dan dinas terkait, diharapkan tidak ada lagi kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam pengelolaan dana desa,” tegas Bambang.

Sementara itu, perwakilan Dinas PMD Kabupaten PALI, Rahmat Dinata, yang menyampaikan materi pertama, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan lembaga pendamping hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

“Kami hadir untuk mendampingi, bukan menakuti. Tujuannya agar setiap kegiatan desa berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran,” ujarnya.

Kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat kapasitas aparatur desa sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif untuk membangun desa dengan prinsip bersih, akuntabel, dan berintegritas.

(Red/Targetonline/Hairul)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY