PALI Target online.id – Pemerintah Kecamatan Tanah Abang menggelar Sosialisasi Larangan Bagi Aparatur Pemerintah Desa serta Penanganan Tindak Pidana dan Program Pendampingan Hukum di Kantor Kepala Desa Tanah Abang Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Selasa 28 Oktober 2025. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH., M.Si, sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Acara dihadiri Kepala Desa Tanah Abang Utara Rio Adi Candra, S.Kep beserta perangkatnya, Kejaksaan Negeri PALI yang diwakili Kasi Intel Rido, Kapolres PALI yang diwakili Ipda M. Aldi, SH, Kabid Pemerintahan DPMD PALI Rahmat Dinata, S.TP, Babinsa Harbi, Bhabinkamtibmas Asep, para pendamping desa, Ketua BPD Iwan Saputra beserta anggota, serta Ketua TP PKK Kecamatan Tanah Abang Sri Utari Dadang AMKP bersama Ketua TP PKK Desa Tanah Abang Utara Tiara Sandewi, S.Pd.

Camat Tanah Abang Dadang Afriandy menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan bebas dari penyalahgunaan wewenang. “Aparatur pemerintah desa harus memahami aturan dan tidak boleh melakukan tindakan yang menyimpang dari ketentuan hukum. Pemerintah kecamatan mendukung penuh peningkatan kapasitas aparatur desa melalui pendampingan hukum,” ujarnya.
Kepala Desa Tanah Abang Utara Rio Adi Candra, S.Kep menyampaikan komitmen pemerintah desa dalam mengelola anggaran dan program secara transparan. “Kami sangat terbantu dengan adanya sosialisasi ini karena menjadi pengingat agar seluruh perangkat desa tetap berhati-hati, patuh terhadap undang-undang, serta mengutamakan kepentingan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pemerintahan DPMD PALI Rahmat Dinata, S.TP memaparkan materi mengenai regulasi pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku. “Perangkat desa wajib memahami batasan kewenangan dan konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran,” tegasnya.
Kasi Intel Kejari PALI Rido menambahkan bahwa pendampingan hukum merupakan fasilitas yang bisa dimanfaatkan aparatur desa guna menghindari kesalahan administrasi maupun tindak pidana. “Kejujuran dan transparansi menjadi kunci dalam bekerja. Jika ragu pada suatu langkah, lebih baik berkonsultasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum,” jelasnya.
Kegiatan sosialisasi diharapkan meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin baik, profesional, serta berorientasi pada pembangunan desa yang berintegritas di Kecamatan Tanah Abang.
Red/Target online/Hairul













Leave a Reply