PALI — Pemerintah Desa Tanah Abang Selatan menggelar sosialisasi larangan bagi aparatur pemerintah desa, penanganan tindak pidana, serta pendampingan hukum, bertempat di Kantor Kepala Desa Tanah Abang Selatan, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Selasa 28 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur desa terkait regulasi, batasan kewenangan, serta pencegahan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Rahmad Dinata mewakili Kepala Dinas PMD PALI, Edy Irwan SE., M.Si., Mustar Alimin SH selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, dan Min Ibadika Solihin SH selaku Kasi PMD mewakili Camat Tanah Abang Dadang Afriandy SH., M.Si. Selain itu turut hadir Kepala Desa Tanah Abang Selatan Ahmad Sartono, Ketua BPD Yulisar, anggota LPMD, Linmas, pendamping desa, serta perwakilan Polres PALI dan Kejaksaan Negeri PALI sebagai narasumber.
Sebelum membuka kegiatan, Mustar Alimin SH menyampaikan permohonan maaf karena Camat Tanah Abang tidak dapat hadir. “Bapak Camat Dadang Afriandy berhalangan hadir dikarenakan melaksanakan tugas di kabupaten. Namun Pemerintah Kecamatan tetap memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur desa ini,” ujarnya.
Materi pertama disampaikan Rahmad Dinata yang mewakili Dinas PMD PALI. Ia menekankan pentingnya kepatuhan aparatur desa terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. “Aparatur pemerintahan desa wajib memahami larangan-larangan dalam pelaksanaan tugas, terutama yang berkaitan dengan penggunaan keuangan desa dan pelayanan publik. Jangan sampai kelalaian berubah menjadi pelanggaran hukum,” jelasnya.
Selanjutnya, Ipda M. Aldi T. SH mewakili Kapolres PALI menguraikan potensi tindak pidana yang dapat melibatkan aparatur desa. “Banyak kasus pidana terjadi karena kelalaian administrasi dan penyalahgunaan kewenangan. Hal ini harus diantisipasi sejak awal melalui pemahaman yang benar terhadap aturan hukum,” tegasnya saat memaparkan materi.
Materi terakhir disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri PALI, Redo, yang menekankan pentingnya pendampingan hukum sejak tahap perencanaan pembangunan desa. “Kejaksaan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pendampingan agar aparatur desa dapat bekerja sesuai aturan. Kami siap membantu agar program pembangunan desa berjalan transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Kepala Desa Tanah Abang Selatan, Ahmad Sartono, memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia berharap aparatur desa semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya. “Kegiatan ini sangat penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Kami akan berupaya menjalankan pemerintahan desa secara profesional dan sesuai ketentuan,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Tanah Abang Selatan menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan taat hukum.
Red/Targetonline/Hairul













Leave a Reply