“Luar Biasa” Ketua BPD Curup Mundur Secara Terhormat, Cermin Kesadaran dan Teladan Kepatuhan Aturan

PALI Targetonline.id – Sebuah langkah langka namun penuh makna dilakukan oleh Alamsyah, S.Pd, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Curup, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dengan penuh kesadaran, ia resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (7/11/2025), setelah dua tahun mengemban amanah sebagai Ketua BPD periode 2023–2031.

Keputusan Alamsyah menjadi yang ketiga di Kabupaten PALI, setelah sebelumnya dua Ketua BPD dari Desa Tempirai juga mengambil langkah serupa. Ia menyatakan mundur karena “berhalangan tetap dalam menjalankan tugas”, sebagaimana tertulis dalam surat resmi bertanggal 6 November 2025.

Surat pengunduran diri ini saya buat dengan penuh kesadaran dan sebenar-benarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak mana pun,” tulis Alamsyah dalam surat yang diterima redaksi.

Langkah ini menuai apresiasi tinggi dari Pemerintah Kabupaten PALI. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten PALI, Edy Irwan, SE, M.Si, menyebut tindakan Alamsyah sebagai bentuk kedewasaan dan tanggung jawab moral.

Kami sangat menghormati keputusan Alamsyah. Ini bukan sekadar pengunduran diri, tetapi bentuk kesadaran dan tanggung jawab moral yang selaras dengan aturan yang berlaku. Beliau memberi contoh baik bagi desa lainnya,” ungkap Edy Irwan, Jumat (7/11/2025).

Menurut Edy, pengunduran diri itu sejalan dengan Surat Edaran Bupati PALI Nomor: 800/548/BKPSDM-1/2025 tentang Larangan Rangkap Jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan tersebut menegaskan bahwa ASN, termasuk PPPK, tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai perangkat desa atau anggota BPD.

Dinas PMD PALI menilai keputusan Alamsyah mencerminkan integritas dan kepatuhan terhadap hukum, sekaligus memberi ruang bagi generasi baru untuk melanjutkan pengabdian di tingkat desa.

Kami harap semangat seperti ini terus menular. Pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan agar seluruh perangkat desa dan BPD bekerja sesuai aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan amanah,” tambah Edy.Langkah Alamsyah menjadi teladan moral bagi aparatur desa lainnya. Ia menunjukkan bahwa jabatan bukanlah hak milik pribadi, melainkan amanah yang harus dijaga dengan kejujuran dan kepatuhan. Dengan keputusannya, Alamsyah meninggalkan jejak positif — bahwa integritas adalah bentuk pengabdian tertinggi bagi masyarakat dan daerahnya.

Red/Targetonline /Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY