BPK Temukan Ketidaktepatan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan di PALI Senilai Puluhan Juta Rupiah

PALI Targetinlune.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan belanja jaminan kesehatan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Kelas 3 pada Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2023. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Dalam laporan bernomor 46.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, BPK mencatat total anggaran belanja jaminan kesehatan PBPU dan BP Kelas 3 sebesar Rp40.945.363.200,00 dengan realisasi Rp36.018.045.200,00 atau 87,97 persen.

Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pembayaran iuran jaminan kesehatan yang tidak tepat sasaran. Berdasarkan hasil validasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terhadap data kepesertaan dan tagihan BPJS Kesehatan periode Januari hingga Maret 2023, ditemukan pembayaran iuran kepada penduduk yang telah meninggal dunia, pindah domisili, keluar daerah, serta bukan warga PALI senilai Rp22.717.800,00.

“Masih terdapat pembayaran iuran jaminan kesehatan kepada peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai warga Kabupaten PALI,” demikian tertulis dalam laporan BPK.

Selain itu, BPK juga menemukan 32 peserta dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak ditemukan dalam sistem aplikasi kependudukan Disdukcapil. Akibatnya, pembayaran iuran jaminan kesehatan sebesar Rp14.099.400,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan bahwa rekonsiliasi data kepesertaan dilakukan setiap bulan antara Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Namun, Dinas Kesehatan PALI belum memiliki basis data kepesertaan mutakhir secara mandiri sehingga data rekonsiliasi hanya bersumber dari BPJS Kesehatan.

“Dinas Kesehatan tidak memiliki database kepesertaan yang memadai sebagai dasar pengendalian dan rekonsiliasi,” tulis BPK dalam laporannya.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Pemerintah Kabupaten PALI untuk meningkatkan pengendalian intern, memperbaiki validasi data kepesertaan BPJS, serta berkoordinasi lebih intensif dengan Disdukcapil dan BPJS Kesehatan guna memastikan pembayaran iuran jaminan kesehatan tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Red/TO/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY