Pemprov Sumsel Bahas Usulan Revisi Permendagri Batas Daerah Kota Prabumulih dan Kabupaten PALI

PALEMBANG Targetonline.id — Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat pembahasan usulan revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2017 tentang batas daerah Kota Prabumulih dengan wilayah sekitarnya, termasuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Selasa (28/1/2026) pukul 08.30 WIB.

Rapat tersebut membahas penyesuaian dan penegasan batas wilayah administratif yang dinilai perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan serta memberikan kepastian hukum bagi daerah yang berbatasan langsung dengan Kota Prabumulih.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum, serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan. Turut hadir perwakilan Pemerintah Kabupaten PALI dan Pemerintah Kota Prabumulih.

Dari wilayah terdampak, hadir Camat Tanah Abang beserta Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, serta para kepala desa yang berbatasan langsung dengan Kota Prabumulih, yakni Kepala Desa Sukaraja, Kepala Desa Sedupi, dan Kepala Desa Tanjung Dalam.

Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak menyampaikan data pendukung berupa peta wilayah, dokumen administrasi, serta masukan teknis terkait batas daerah yang diusulkan untuk direvisi. Pembahasan ini bertujuan menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan sebelum usulan revisi disampaikan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menegaskan bahwa proses revisi batas daerah harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik wilayah maupun dampak administratif di kemudian hari.

Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH., M.Si, menjelaskan bahwa tindak lanjut dari rapat tersebut akan dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan.
“Kamis, 29 Januari 2026, tim dari Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan bersama Tapem Kabupaten PALI dan Tapem Kota Prabumulih akan melakukan pengecekan dan peninjauan lokasi tapal batas di Desa Tanjung Dalam, Sedupi, dan Sukaraja yang berbatasan langsung dengan Kota Prabumulih,” jelas Dadang.

Hasil rapat dan peninjauan lapangan tersebut diharapkan menjadi dasar rekomendasi dalam penyusunan dokumen usulan revisi Permendagri Nomor 44 Tahun 2017, khususnya terkait batas daerah Kota Prabumulih dan Kabupaten PALI Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY