PALI Targetonline.id — Kegiatan sosialisasi perundang-undangan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) digelar di Balai Serbaguna Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Rabu (6/5/2026). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Edi Gunata, SH., M.Si, selaku Penelaah Teknis Kebijakan sekaligus Koordinator PPNS LLAJ Sumatera Selatan.
Sosialisasi ini merupakan hari pertama dari rangkaian kegiatan yang akan dilanjutkan ke beberapa kecamatan lainnya, termasuk Kecamatan Penukal dan Penukal Utara pada hari berikutnya, serta Kecamatan Talang Ubi pada Jumat mendatang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan lalu lintas serta mendorong kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya.
Dalam pemaparannya, Edi Gunata menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bukan sekadar aturan tilang, melainkan regulasi yang lahir dari pentingnya melindungi keselamatan jiwa.
“Semoga melalui sosialisasi ini, kita tidak lagi melihat UU 22/2009 sebagai ‘aturan tilang’ semata. Saya berharap seluruh peserta memahami bahwa setiap pasal lahir dari nyawa yang pernah melayang. Rambu bukan hiasan, helm bukan beban, ODOL bukan soal rezeki, tapi soal keselamatan kita bersama,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antarinstansi dalam penegakan aturan lalu lintas, sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut.
“Harapan saya, tidak ada lagi dikotomi ‘ini kerja Polisi, ini kerja Dishub’. UU 22/2009 Pasal 259 memberi mandat jelas: PPNS, Polri, dan seluruh stakeholder adalah satu tim dalam payung LLAJ. Sinergi, bukan kompetisi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia berharap masyarakat tidak hanya memahami aturan, tetapi juga menjadi pelopor keselamatan di lingkungan masing-masing.
“Saya berharap 1 peserta hari ini pulang dan menegur 1 keluarga atau tetangganya yang tidak pakai helm. Dari 1 jadi 10, dari 10 jadi kota yang selamat,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan daerah sebagai turunan dari undang-undang.
“Semoga Perda LLAJ di daerah kita semakin ditaati karena masyarakat paham: Perda bukan untuk menyusahkan, tapi menjabarkan UU 22/2009 agar sesuai kondisi jalan kita. Taat Perda sama dengan taat UU, dan itu berarti selamat,” ujarnya.
Menutup penyampaiannya, ia memberikan pesan tegas kepada pengguna jalan dan operator angkutan.
“Jalan raya tidak butuh pengemudi hebat, tapi pengemudi yang taat dan peduli. Ingat, ada keluarga yang menunggu di rumah,” pesannya. Ia juga menambahkan, “Muatan boleh penuh, tapi nyawa tidak ada serepnya. Stop ODOL bukan karena takut ditilang, tapi karena keselamatan.”
Red/Targetonline/Hairul












Leave a Reply