PALI Targetonline.id – Polsek Talang Ubi mengingatkan warga Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan itu disampaikan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat memasuki musim kemarau.
Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar tersebut dilaksanakan pada Sabtu (12/9/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas turun langsung memberikan edukasi kepada masyarakat di Kelurahan Handayani Mulya. Dalam kegiatan tersebut, dua warga, yakni Adi Yansyah dan Ariya, turut mengikuti sosialisasi.
Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada warga bahwa kondisi musim kemarau perlu menjadi perhatian karena lahan dan vegetasi lebih mudah terbakar. Masyarakat diminta tidak menggunakan metode pembakaran untuk membersihkan atau membuka lahan perkebunan.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah mengatakan pencegahan karhutla harus dilakukan sejak dini dengan meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Saat ini kita memasuki musim kemarau. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar karena dapat memicu terjadinya kebakaran yang meluas,” kata Ardiansyah.
Selain mengingatkan soal larangan pembakaran lahan, polisi juga mengajak warga memanfaatkan sumber daya perkebunan dengan cara yang lebih aman. Salah satunya memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual.
“Untuk membuka atau membersihkan lahan, masyarakat bisa memanfaatkan pohon karet yang sudah tua. Jika ditebang dan dijual, hasilnya juga dapat membantu menambah perekonomian keluarga,” ujarnya.
Ardiansyah menegaskan pembukaan lahan dengan cara dibakar bukan hanya berisiko menyebabkan karhutla, tetapi juga dapat berujung pada proses hukum.
“Kami juga mengingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 12.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung situasi aman, lancar dan kondusif.
Polsek Talang Ubi berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif mencegah karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan, sehingga potensi kebakaran di wilayah Kecamatan Talang Ubi dapat diminimalkan.
Red/Targetonline/Hairul













Leave a Reply