Pemerintah Kecamatan Tanah Abang Hadiri Musdesus Penetapan KPM BLT DD dan APBDes 2026 Desa Modong

PALI Targetonline.id — Pemerintah Kecamatan Tanah Abang menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan Musyawarah Desa penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026 di Desa Modong, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Kegiatan tersebut juga sekaligus menjadi ajang monitoring dan evaluasi pembangunan fisik dan nonfisik Desa Modong Tahun Anggaran 2025. Musdesus dihadiri Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si, Kepala Desa Modong Mustakim, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, serta unsur masyarakat.

Camat Tanah Abang Dadang Afriandy menegaskan bahwa penetapan KPM BLT DD harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Ia meminta pemerintah desa dan BPD bersikap objektif serta transparan dalam menentukan penerima manfaat.

“Penetapan KPM BLT Dana Desa harus sesuai dengan juknis dan benar-benar diberikan kepada masyarakat yang memang berhak menerimanya,” ujar Dadang Afriandy dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Desa Modong Mustakim menyampaikan bahwa proses penetapan KPM BLT DD Tahun 2026 telah melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan, mulai dari musyawarah dusun hingga verifikasi data calon penerima.

“Penetapan KPM BLT DD ini telah dilakukan melalui musyawarah dan verifikasi bersama, sehingga kami berharap bantuan yang disalurkan dapat membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata Mustakim.

Ketua BPD Desa Modong menjelaskan bahwa jumlah penerima BLT DD pada Tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada Tahun 2025 terdapat 30 KPM, maka pada Tahun 2026 jumlah tersebut bertambah menjadi 45 KPM.

“Kami sudah melaksanakan musyawarah dusun, memilih dan memverifikasi calon penerima. Jumlah KPM BLT DD Tahun 2026 bertambah dari 30 KPM pada tahun 2025 menjadi 45 KPM pada tahun 2026,” jelas Ketua BPD.

Ia menambahkan, setiap KPM akan menerima bantuan sebesar Rp150 ribu per bulan selama enam bulan.

Usai penandatanganan berita acara penetapan KPM BLT DD Tahun 2026, kegiatan dilanjutkan dengan Musyawarah Desa penetapan APBDes Tahun Anggaran 2026. Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang juga melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pembangunan fisik dan nonfisik Desa Modong Tahun Anggaran 2025.

Red/Targetonline/Hairul


Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY