Targetonline.id-PALI, Pemerintah Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2025. Acara berlangsung di Kantor Kepala Desa Sungai Ibul pada Jumat, 24 Januari 2025.

Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Talang Ubi yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Atmo Maryono; Kepala Dinas PMD yang diwakili Abdul Kodir; Kepala Desa Sungai Ibul, Wahyudinia; Kapolsek Talang Ubi, Babinkamtibmas, Babinsa, aparatur desa, pendamping desa, tenaga ahli kabupaten, Ketua dan anggota BPD, Ketua LPMD, LINMAS, Ketua Penggerak PKK, serta tokoh masyarakat.

Kepala Desa Sungai Ibul, Wahyudinia, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak yang mendukung penetapan KPM BLT DD tahun 2025 ini. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses penetapan tersebut.
“Penetapan ini adalah hasil keputusan bersama yang dituangkan dalam APBDes 2025. Kami harap semua pihak dapat menerima hasilnya demi menghindari kesalahpahaman di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD yang diwakili Abdul Kodir menjelaskan bahwa alokasi dana untuk BLT DD tahun 2025 hanya sebesar 15% dari total anggaran desa. Hal ini mengakibatkan jumlah penerima BLT berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kami harap masyarakat memahami bahwa keputusan ini sudah melalui proses musyawarah bersama. Selain itu, penggunaan Dana Desa juga diarahkan untuk ketahanan pangan masyarakat,” jelas Abdul Kodir.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Dedi Yusmanto, menambahkan bahwa jumlah penerima BLT DD di Desa Sungai Ibul berkurang dari 60 orang pada tahun 2024 menjadi 35 orang pada tahun 2025.
“Data ini diperoleh dari empat kepala dusun di Desa Sungai Ibul. Penetapan ini sudah melalui proses seleksi ketat sesuai dengan petunjuk teknis penerima BLT tahun 2025. Kami berharap keputusan ini dapat diterima dan tepat sasaran,” terangnya.
Sekretaris Camat Talang Ubi, Atmo Maryono, yang mewakili Camat Talang Ubi, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan Musdesus ini. Ia juga menjelaskan bahwa penetapan KPM BLT dilakukan berdasarkan kriteria Permendes No. 2 Tahun 2024 dan PMK No. 108 Tahun 2024.
“Kami menekankan pentingnya transparansi agar tidak terjadi gejolak di masyarakat. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata bagi penerima BLT,” katanya.
Kapolsek Talang Ubi, Kompol Robi Sugara, SH., M.Si., juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Ia mengimbau perangkat desa, BPD, dan LINMAS untuk terus menjalin sinergi dengan masyarakat agar tidak terjadi konflik terkait bantuan ini.
Pendamping desa dalam musyawarah tersebut turut menjelaskan kriteria penerima BLT DD 2025 yang telah diatur dalam Permendes dan PMK. Ia juga menegaskan bahwa proses ini dilakukan dengan transparan demi menghindari potensi permasalahan.
Musdesus penetapan KPM BLT DD 2025 di Desa Sungai Ibul berjalan sukses. Diharapkan bantuan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tim : Red/Targetonline/Hairul













Leave a Reply