Pemkab PALI Catat Kepatuhan Sempurna LHKPN, 217 Pejabat Lapor Tepat Waktu

PALI, Targetonline.id — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memastikan seluruh pejabat wajib lapor telah memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara penuh dan tepat waktu.

Berdasarkan data resmi yang dirilis, tercatat sebanyak 217 pejabat, termasuk Bupati PALI Asgianto, ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji, SH, telah menyampaikan laporan LHKPN dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen. Tidak ada satu pun pejabat yang tercatat belum melapor dari total keseluruhan wajib lapor.

Selain itu, capaian positif juga terlihat dari aspek ketepatan waktu. Seluruh pejabat yang wajib lapor dinyatakan telah menyampaikan laporan sebelum batas akhir yang ditentukan, yakni 31 Maret 2026.

Kepala BKPSDM Kabupaten PALI, H. Imansyah, SE, MM, menjelaskan bahwa sempat muncul persepsi di masyarakat terkait belum tampilnya data laporan kepala daerah di sistem LHKPN pada akhir Maret. Namun, hal tersebut bukan karena keterlambatan pelaporan.

“Semua pejabat sudah melapor sebelum batas waktu. Hanya saja, data baru terpublikasi secara penuh setelah 1 April karena proses pembaruan dalam sistem,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa mekanisme pada sistem LHKPN memang memungkinkan adanya jeda waktu antara proses pelaporan dan penayangan data secara terbuka.

Dengan capaian tersebut, Pemkab PALI menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kepatuhan penuh ini juga menjadi bukti bahwa seluruh pejabat daerah telah menjalankan kewajiban administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah berharap, keterbukaan informasi ini dapat menjawab keraguan publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparatur pemerintahan di Kabupaten PALI.

Red/Targetonline /Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY