Polres PALI Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Berhasil Dibekuk

PALI Targetonline.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor dan mengamankan dua orang tersangka pada Sabtu (20/6/2026) malam.

Kedua terduga pelaku yang diamankan yakni Berinisial DS (28), warga Kelurahan Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, dan RG (26), warga Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

Kasus tersebut terungkap setelah korban, Hendra Tirta Saputra, melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya ke SPKT Polres PALI pada Sabtu (20/6/2026). Dalam laporannya, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp7 juta akibat perbuatan kedua tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Minggu, 14 Februari 2026. Saat itu korban meminta bantuan tersangka DS untuk mengambil dan mengantarkan sepeda motor Honda Revo warna hitam bernomor polisi BG 2482 OR yang dititipkan kepada saksi Jhoni Irawan di Desa Spantan Jaya, Kecamatan Penukal.

Namun, setelah kendaraan tersebut diambil oleh kedua tersangka sekitar pukul 10.00 WIB, sepeda motor itu tidak pernah sampai ke tangan korban. Belakangan diketahui kendaraan tersebut telah digadaikan oleh para tersangka tanpa seizin pemiliknya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres PALI langsung memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Setelah menerima laporan polisi, kami segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan para pelaku berada di sebuah pondok warung di Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan keduanya tanpa perlawanan,” ujar Kapolres PALI AKBP Yunar HP Sirait SH.SIK.MIK., melalui PS Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si.,

Kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BG 2482 OR.

“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya,” tambahnya.

Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres PALI masih terus mendalami perkara tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.Red/Targetonline /Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY