Camat Tanah Abang Hadiri Sosialisasi Anti Korupsi dan Pendampingan Jaksa di Desa Pandan

PALI Targetonline.id – Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, S.H., M.Si., menghadiri sekaligus membuka secara langsung kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi, Program Pendampingan Jaksa dalam Pembangunan Desa, serta penyuluhan mengenai larangan bagi aparatur pemerintah desa dan pengamanan tindak pidana Tahun Anggaran 2026 di Kantor Kepala Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (29/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan upaya meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap aturan hukum, pencegahan tindak pidana korupsi, serta tata kelola pemerintahan yang baik guna mewujudkan pembangunan desa yang transparan dan akuntabel.

Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Tanah Abang Min Ibadikah Sholihin, S.H., perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI, Kejaksaan Negeri PALI, Polres PALI, Kapolsek Tanah Abang yang diwakili Bhabinkamtibmas, Ketua dan anggota BPD, LPMD, Ketua TP PKK Desa Pandan beserta anggota, anggota Linmas, serta perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Tanah Abang Dadang Afriandy menegaskan bahwa sosialisasi tersebut sangat penting sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Menurutnya, aparatur desa harus memahami regulasi yang berlaku agar setiap program pembangunan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan.

“Kegiatan sosialisasi ini memiliki peran penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap aturan hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik. Kami berharap seluruh perangkat desa dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan berintegritas,” ujar Dadang saat membuka kegiatan.

Sementara itu, Kepala Desa Pandan menyampaikan apresiasi atas kehadiran Camat Tanah Abang beserta seluruh narasumber yang telah memberikan pembekalan kepada perangkat desa dan masyarakat. Ia berharap kegiatan tersebut mampu meningkatkan kesadaran hukum serta memperkuat kualitas pelayanan pemerintahan desa.

Materi pertama disampaikan oleh Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri PALI, Intan Larasati dan Ridho Wira Gama. Keduanya memaparkan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi serta peran kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan pembangunan desa.

“Pendampingan hukum bertujuan agar pembangunan desa berjalan sesuai regulasi, tepat sasaran, dan terhindar dari potensi penyimpangan yang dapat merugikan negara maupun masyarakat,” jelas Intan Larasati.

Selain itu, peserta juga mendapatkan materi terkait larangan bagi aparatur pemerintah desa serta upaya pengamanan dan penanganan tindak pidana. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang berharap seluruh aparatur desa semakin memahami aturan yang berlaku sehingga mampu mewujudkan pemerintahan desa yang profesional, bersih, dan bebas dari praktik korupsi.

Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY