Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Patroli dan Sosialisasi Larangan Bakar Lahan

PALI Targetonline.id – Polsek Talang Ubi bersama unsur pemerintah kecamatan menggelar patroli sekaligus sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Kegiatan ini dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Patroli dan sosialisasi dilaksanakan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Kegiatan dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama personel dan diikuti Camat Talang Ubi Atmo Maryono, S.H., Kepala Desa Suka Maju Rundini, M.Pd., Panit Intelkam AIPDA Ronaldo, Bhabinkamtibmas AIPTU Affandi Bay serta masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, polisi menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat. Warga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar, tidak membuang puntung rokok sembarangan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api.

Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH., mengatakan pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh masyarakat, terutama saat wilayah tersebut memasuki musim kemarau.

“Jangan membuka lahan dengan cara membakar dan jangan membuang puntung rokok sembarangan. Apabila masyarakat menemukan adanya titik api, segera laporkan kepada Polsek Talang Ubi agar dapat ditangani dengan cepat,” ujar Ardiansyah.

Ia juga mengajak masyarakat menjaga hutan dan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab bersama untuk kepentingan generasi mendatang.

“Jaga hutan dan lingkungan demi masa depan generasi bangsa serta patuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ardiansyah mengingatkan masyarakat bahwa kondisi musim kemarau dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Karena itu, pembukaan lahan dengan cara dibakar dinilai berbahaya dan berpotensi menimbulkan dampak lebih luas.

“Masyarakat dapat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara dijual, sehingga hasilnya bisa membantu menambah perekonomian keluarga. Tidak perlu membuka lahan dengan cara dibakar,” jelasnya.

Selain aspek keselamatan dan lingkungan, polisi menegaskan pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ardiansyah.

Kegiatan patroli dan sosialisasi berakhir sekitar pukul 15.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Talang Ubi terpantau aman, tertib, dan kondusif.Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY