Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sosialisasi Larangan Bakar Lahan di Desa Benuang

PALI Targetonline.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Talang Ubi mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (28/8/2026).

Sosialisasi tersebut dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama personel Bhabinkamtibmas. Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hingga selesai dengan menyasar masyarakat Desa Benuang.

Dalam kegiatan itu, turut hadir Kepala Desa Benuang dan Ketua BPD Desa Benuang bersama masyarakat. Petugas memberikan edukasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar, terlebih saat wilayah PALI memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya karhutla.

Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, SH., mengingatkan warga untuk tidak melakukan pembakaran saat membersihkan atau membuka lahan perkebunan.

“Memasuki musim kemarau seperti saat ini, kami mengimbau masyarakat Desa Benuang agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Hal ini untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat meluas dan menimbulkan dampak bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujarnya.

Selain menyampaikan larangan, petugas juga mengajak masyarakat mencari cara yang lebih aman dan memiliki nilai ekonomi dalam mengelola lahan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual.

“Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang bisa dimanfaatkan dengan cara dijual. Selain lebih aman karena tidak dibakar, hasilnya juga dapat membantu menambah perekonomian keluarga,” katanya.

Polisi juga menegaskan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat berimplikasi hukum. Masyarakat diminta tidak menganggap pembakaran lahan sebagai cara biasa dalam membersihkan kebun.

“Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.

Sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah desa dan masyarakat untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi, khususnya selama musim kemarau.Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY