PALI Targetonline.id – Pemerintah Kecamatan Tanah Abang bersama Pemerintah Desa Tanjung Dalam dan Desa Sukaraja menghadiri rapat pembahasan pengajuan amandemen Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait tapal batas wilayah di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Jumat (10/10/2025).
Kegiatan yang digelar oleh bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten PALI tersebut dihadiri langsung oleh Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH., M.Si, didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang Mustar Alimin, SH., serta dua kepala desa yang wilayahnya bersinggungan Dengan Desa sungai Medang Kotamadya Prabumulih, yakni Rahim Arwi, Kepala Desa Sukaraja, dan Daini, Kepala Desa Tanjung Dalam.
Dalam rapat tersebut, dibahas mengenai kejelasan batas administratif antar desa yang selama ini masih menjadi persoalan dan menimbulkan ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan desa maupun aktivitas masyarakat.
Camat Tanah Abang, Dadang Afriandy, SH., M.Si, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tapal batas merupakan hal penting yang harus segera dituntaskan.
“Permasalahan tapal batas ini harus diselesaikan karena menyangkut wilayah desa di dalam Kecamatan Tanah Abang, termasuk berpengaruh terhadap pemasukan atau pendapatan desa,” tegas Dadang.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah tidak hanya berdampak pada aspek administrasi, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa. Ia berharap, proses amandemen Permendagri dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh desa yang terlibat.
Sementara itu, Pemerintah Desa Tanjung Dalam dan Desa Sukaraja menyampaikan harapan besar kepada Camat Dadang Afriandy untuk menjadi jembatan penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lama tersebut.
“Kami berharap di bawah kepemimpinan Camat Dadang Afriandy, persoalan tapal batas ini bisa segera diselesaikan. Masalah ini sudah bertahun-tahun belum tuntas, padahal menyangkut aktivitas warga dan pendapatan desa, serta kepastian hukum wilayah desa di Kecamatan Tanah Abang,” ujar salah satu perwakilan desa.
Rapat yang berlangsung di ruang Tapem Kabupaten PALI itu berjalan kondusif dan diakhiri dengan kesepakatan untuk menindaklanjuti hasil pembahasan dengan pengumpulan dokumen pendukung dari masing-masing desa. Pemerintah Kecamatan Tanah Abang berkomitmen mengawal proses amandemen tersebut hingga tuntas demi kepastian wilayah dan kesejahteraan masyarakat.
Red/Targetonline/Hairul













Leave a Reply