Pemerintah Desa Tanah Abang Jaya Gelar Sosialisasi Larangan Aparatur Desa dan Anti Korupsi Serta Pendampingan Kejaksaan

PALI Targetonline.id — Pemerintah Desa Tanah Abang Jaya menggelar kegiatan sosialisasi larangan bagi aparatur pemerintah desa, penanganan tindak pidana, sosialisasi anti korupsi, serta pendampingan program pembangunan desa tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di kantor kepala desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, pada Senin (20/10/2025).

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang Mustar Alimin, SH; Kasi PMD Min Ibadika Solihin, SH; dan Kasi Trantib Suleha yang mewakili Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si. Selain itu, turut hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rahmat Dinata, perwakilan Kejaksaan Negeri PALI Kasi Intel Redo Darma, serta unsur keamanan dari Polsek Tanah Abang melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Hadir pula Ketua TP PKK Desa Tanah Abang Jaya Alinda Wati Bambang, Ketua BPD beserta anggota, LPMD, Linmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pendamping desa Sutri Alamsyah.

Kepala Desa Tanah Abang Jaya, M. Bambang Krisna AR, SH, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai aturan hukum dan upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi bekal bagi seluruh perangkat desa agar dalam melaksanakan tugas selalu berpedoman pada aturan dan prinsip transparansi, sehingga pembangunan desa dapat berjalan bersih dan berintegritas,” ujar Bambang Krisna.

Sementara itu, Mustar Alimin, SH yang mewakili Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran camat karena sedang menjalankan tugas di luar kota. Dalam arahannya, Mustar menekankan pentingnya kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah preventif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.

“Pemerintah kecamatan sangat mendukung kegiatan seperti ini. Aparatur desa harus memahami larangan-larangan dalam jabatan serta menjauhi segala bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Penyampaian materi pertama disampaikan oleh Rahmat Dinata dari Dinas PMD PALI yang memaparkan tentang program pendampingan pembangunan desa dan tata kelola administrasi pemerintahan yang baik. Selanjutnya, Redo Darma dari Kejaksaan Negeri PALI memberikan pemaparan mengenai tindak pidana dan langkah pencegahan korupsi di tingkat desa.

Kegiatan berlangsung dengan antusias dan diakhiri dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Pemerintah Desa Tanah Abang Jaya berharap, melalui sosialisasi ini seluruh aparatur desa dapat bekerja secara profesional, jujur, dan bertanggung jawab dalam mengelola dana desa demi kemajuan masyarakat.

(Red/Targetonline/Hairul)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY