PALI Targetonline.id – Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Larangan bagi Aparatur Pemerintah Desa serta Penanganan Tindak Pidana dan Pendampingan Hukum oleh Kejaksaan yang digelar di Aula Rumah Berasan Desa Raja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (30/10/2025).

Kegiatan ini diinisiasi oleh Pemerintah Kecamatan Tanah Abang bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten PALI. Tujuannya untuk memberikan pemahaman kepada aparatur pemerintah desa tentang batasan hukum, larangan dalam menjalankan tugas, serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Raja Aswin Markosuma beserta perangkat dan seluruh kepala dusun, Jaksa Fungsional Kejari PALI Rido Wiragama, Kanit Intelkam Polres PALI Iptu Aldi bersama anggota Tipikor Briptu Abdi, Kabid Pemerintahan DPMD PALI Rahmat Dinata, S.TP, Babinsa Joko, Bhabinkamtibmas Beni, Ketua BPD Aswar Anas beserta anggota, pendamping desa, tokoh adat, Ketua LPMD, serta anggota Linmas Desa Raja.
Dalam sambutannya, Camat Tanah Abang Dadang Afriandy mengingatkan pentingnya integritas dan kedisiplinan aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
“Sosialisasi ini sangat penting agar perangkat desa memahami aturan hukum dan tidak salah langkah dalam menjalankan tugas. Pemerintah desa harus bekerja secara profesional, transparan, dan taat pada peraturan yang berlaku,” ujar Dadang saat membuka kegiatan.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kecamatan siap mendukung setiap upaya pembinaan dan pendampingan hukum bagi aparatur desa.
“Kami berharap kegiatan seperti ini menjadi bekal agar tidak ada lagi aparatur desa yang tersandung masalah hukum akibat kelalaian atau ketidaktahuan terhadap aturan,” tambahnya.
Sementara itu, Rahmat Dinata, S.TP, Kabid Pemerintahan DPMD PALI yang hadir sebagai narasumber mewakili Kepala Dinas PMD Edy Irwan, SE., M.Si, menjelaskan pentingnya tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
“Setiap kegiatan harus disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas. Jangan ragu untuk berkonsultasi jika menemui kendala dalam pengelolaan dana desa,” tegasnya.
Sedangkan Rido Wiragama dari Kejari PALI menambahkan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada desa untuk mencegah penyimpangan sejak dini.
“Kejaksaan bukan hanya penegak hukum, tapi juga mitra dalam pembinaan agar pemerintahan desa berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Kepala Desa Raja, Aswin Markosuma, menyampaikan apresiasi atas kegiatan tersebut.
“Kami berterima kasih kepada pihak kecamatan, kejaksaan, dan DPMD atas bimbingan yang diberikan. Ini sangat bermanfaat bagi kami dalam menjalankan roda pemerintahan desa secara tertib dan taat hukum,” ungkapnya.
Dengan dibukanya kegiatan oleh Camat Tanah Abang, diharapkan seluruh aparatur desa dapat lebih memahami tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya, serta mampu menjalankan pemerintahan desa dengan bersih dan berintegritas.
(Rad/Targetonline/Hairul)













Leave a Reply