Targetonline.id-PALI – Camat Tanah Abang, H. Darmawan, SH, yang diwakili oleh Ated Diono, S.M, Kasubag Umum dan Kepegawaian, menghadiri dan membuka secara resmi Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sedupi, Selasa (21/1/2025).
Bertempat di Kantor Kepala Desa Sedupi, acara tersebut dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan, termasuk Ketua BPD beserta anggota, Ketua LPMD, Babinsa, Babinkamtibmas, pendamping desa, perangkat desa, tokoh agama, dan warga desa setempat.
Dalam sambutannya, Ated Diono menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat H. Darmawan, SH, yang berhalangan hadir karena tugas lain. Ia menegaskan pentingnya penetapan KPM BLT dilakukan dengan teliti dan sesuai aturan yang berlaku. “Penetapan ini mengacu pada Permendes No. 2 Tahun 2024 dan PMK No. 108 Tahun 2024. Proses ini harus transparan dan objektif agar tidak terjadi gejolak atau saling menyalahkan di masyarakat,” ujarnya.
Ated juga menekankan bahwa penetapan penerima manfaat harus sesuai dengan kriteria, termasuk fokus pada penanganan kemiskinan ekstrem. Ia mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam menyukseskan musyawarah ini.
Musyawarah ini menghasilkan keputusan akhir, dengan menetapkan 23 KPM BLT DD 2025. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya, agar bantuan lebih tepat sasaran. Data penerima dihimpun berdasarkan masukan dari enam kepala dusun di Desa Sedupi.
Kegiatan berjalan lancar, dan Ated Diono berharap bantuan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima. “Semoga program ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Desa Sedupi,” tutupnya.
Musdessus ini mencerminkan komitmen pemerintah Desa Sedupi dan Kecamatan Tanah Abang dalam memastikan pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat.
Red/targetonline/Hairul













Leave a Reply