PALI, targetonline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan delapan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna V yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD PALI, Kecamatan Talang Ubi, pada Senin (17/3/2025).

Ketua DPRD PALI, H. Ubaidillah, SH, yang memimpin jalannya rapat, menyatakan bahwa Raperda yang ditetapkan mencakup berbagai sektor strategis yang bertujuan untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Ada delapan Raperda yang kami tetapkan dalam Propemperda 2025, termasuk Raperda RPJMD 2025-2029 yang menjadi pedoman pembangunan daerah lima tahun ke depan, serta Raperda Pelestarian Nilai Kearifan Lokal dalam Pernikahan dan Adat Istiadat untuk menjaga budaya daerah,” ujar Ubaidillah.

Rapat dihadiri oleh Wakil Bupati PALI, Iwan Tuaji, SH, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dari delapan Raperda yang ditetapkan, enam merupakan usulan eksekutif dan dua merupakan inisiatif DPRD. Beberapa di antaranya adalah Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang diajukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PALI.
“Kami mengajukan revisi perda ini agar kebijakan pajak dan retribusi daerah lebih sesuai dengan kondisi terkini dan dapat meningkatkan pendapatan daerah,” kata perwakilan Bapenda PALI.
Selain itu, ada Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten PALI yang diusulkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU TR) untuk mengatur tata ruang wilayah secara lebih optimal. Sementara itu, Badan Kesbangpol PALI mengajukan Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai upaya memperkuat pemberantasan narkoba di daerah.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) juga mengusulkan dua Raperda, yakni Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Raperda Pemberian Insentif serta Kemudahan Investasi guna meningkatkan daya tarik investasi di PALI.
Sementara itu, dua Raperda yang menjadi inisiatif DPRD adalah Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Raperda Pelestarian Nilai Kearifan Lokal dalam Pernikahan dan Adat Istiadat.
“Kami ingin memastikan hak pekerja terlindungi dan menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif, serta menjaga nilai-nilai budaya lokal agar tetap lestari,” tambah Ubaidillah.
Penetapan Propemperda 2025 ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam mendukung pembangunan daerah serta memperkuat identitas budaya Kabupaten PALI.Red/Targetonline/Hairul












Leave a Reply