Tak Boleh Ada Warga Terlantar, Bupati Asgianto Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan

PALI Targetonline.id — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, meskipun sebagian warga mengalami penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati PALI, Asgianto, ST, sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap hak dasar masyarakat di bidang kesehatan.

Bupati Asgianto menekankan bahwa tidak boleh ada satu pun warga PALI yang terlantar atau tidak mendapatkan pelayanan medis hanya karena persoalan administratif. Ia memastikan bahwa pelayanan kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat, tetap berjalan normal di seluruh fasilitas kesehatan.

“Kami memahami keresahan masyarakat terkait status BPJS Kesehatan yang nonaktif. Untuk itu saya tegaskan, dalam kondisi darurat masyarakat tetap dilayani di IGD rumah sakit, dan pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan akan memastikan proses administrasi serta aktivasi kembali BPJS dapat berjalan cepat,” tegas Bupati Asgianto, ST, Selasa (13/1/2026).

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten PALI telah menyiapkan mekanisme penanganan khusus bagi warga yang membutuhkan layanan kesehatan mendesak namun terkendala status BPJS. Masyarakat diminta untuk tidak ragu mendatangi Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat apabila mengalami kondisi darurat medis.

Setelah mendapatkan penanganan awal dari tenaga medis, keluarga pasien dapat melengkapi persyaratan administrasi berupa Kartu Keluarga (KK), surat keterangan dari pihak rumah sakit, serta dokumentasi pasien selama menjalani perawatan. Seluruh berkas tersebut selanjutnya diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten PALI untuk dilakukan proses verifikasi dan pengaktifan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Kami minta masyarakat jangan takut berobat. Pemerintah hadir dan bertanggung jawab memastikan tidak ada warga PALI yang ditelantarkan hanya karena masalah biaya atau administrasi kesehatan,” lanjutnya.

Selain itu, Bupati Asgianto juga mengimbau masyarakat agar secara aktif mengecek status kepesertaan BPJS Kesehatan masing-masing. Jika ditemukan kendala atau kepesertaan dinyatakan nonaktif, masyarakat diminta segera melapor ke Dinas Kesehatan Kabupaten PALI.

Sebagai bentuk pelayanan, Pemkab PALI membuka layanan pengaduan dan informasi melalui Hotline Dinas Kesehatan PALI di nomor 0851 8802 7106. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap masyarakat tetap tenang, waspada, dan tidak menunda pengobatan, terutama dalam kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat.Red/Targetonline /Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY