Pemdes Tanah Abang Utara Tetapkan 15 KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026

PALI Targetonline.id — Pemerintah Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Tanah Abang Utara pada Rabu, 28 Januari 2026.

Musdesus ini digelar sebagai bentuk transparansi dan musyawarah bersama dalam menentukan penerima BLT DD agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan dihadiri Pemerintah Kecamatan Tanah Abang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), LPMD, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, aparatur desa, serta anggota Linmas.

Pemerintah Kecamatan Tanah Abang diwakili oleh Kasi Kesejahteraan Sosial, Fifin Husna, S.K.M, yang hadir mewakili Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si. Selain itu, turut hadir Tenaga Ahli (TA) Kabupaten PALI, Dede Fatima, S.P., M.Si.

Dalam sambutannya, Fifin Husna menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat Tanah Abang. Ia menjelaskan bahwa camat sedang menjalankan tugas lain bersama pemerintah provinsi dan kabupaten.

“Kami menyampaikan permohonan maaf karena Bapak Camat Tanah Abang tidak dapat hadir, dikarenakan sedang mendampingi dinas provinsi dan kabupaten dalam penyaluran bantuan Gubernur Sumsel dan Bupati PALI,” ujar Fifin Husna.

Ia juga berpesan agar proses penetapan KPM BLT DD dilakukan secara objektif dan sesuai kriteria. “Beliau berpesan agar penetapan KPM BLT DD ini benar-benar yang memang layak menurut kategori yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanah Abang Utara, Rio Adi Candra, S.Kep, menjelaskan adanya penyesuaian jumlah penerima BLT DD pada tahun 2026. Menurutnya, hal tersebut disebabkan berkurangnya alokasi Dana Desa.

“Pada tahun sebelumnya jumlah KPM BLT DD sebanyak 39 KPM. Namun mengingat Dana Desa yang berkurang, kami melakukan verifikasi ulang terhadap warga yang benar-benar layak dan tidak menerima bantuan sosial lainnya,” jelas Rio Adi Candra.

Ia menambahkan bahwa penetapan KPM dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes). “Hasil Musdus dan Musdes menetapkan sebanyak 15 KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026 dengan besaran bantuan Rp300 ribu per bulan selama satu tahun,” katanya.

Kegiatan Musdesus ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk kesepakatan Bersama.

Red/Targetonline/Hairul

Kalau mau, aku bisa bantu:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY