Pemerintah Kecamatan Tanah Abang dan Pemdes Sedupi Tetapkan KPM BLT DD 2026 Melalui Musdesus

PALI Targetonline.id— Pemerintah Kecamatan Tanah Abang menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kegiatan tersebut digelar di Kantor Kepala Desa Sedupi, Rabu (28/1/2026).

Musdesus ini bertujuan menetapkan KPM BLT DD 2026 secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah kecamatan hadir sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si tidak dapat hadir secara langsung dan diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, Mustar Alimin, SH. Turut hadir Tenaga Ahli (TA) Kabupaten PALI Dede Fatimah, S.P., M.Si, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua dan anggota BPD, LPMD, Ketua dan anggota TP PKK Desa Sedupi, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, Ketua BUMDes, Ketua Kopdes Merah Putih, Karang Taruna, jajaran aparatur pemerintah desa, serta 23 penerima KPM BLT DD Tahun 2025.

Mewakili Camat Tanah Abang, Mustar Alimin, SH menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran camat karena adanya kegiatan di tingkat kabupaten. “Kami menyampaikan permohonan maaf Bapak Camat Tanah Abang yang tidak dapat hadir karena ada agenda penting di kabupaten. Namun demikian, kami tetap berharap Musdesus ini berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujarnya sebelum membuka kegiatan secara resmi.

Kepala Desa Sedupi, Amran, dalam sambutannya menegaskan bahwa penetapan KPM BLT DD dilakukan melalui musyawarah dan berdasarkan data hasil verifikasi di tingkat dusun. “Penetapan KPM BLT DD ini kami lakukan secara terbuka melalui musyawarah desa, dengan mengedepankan asas keadilan dan sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” kata Amran.

Sementara itu, TA Kabupaten PALI, Dede Fatimah, S.P., M.Si menyampaikan sejumlah petunjuk teknis (juknis) terkait penetapan KPM BLT DD Tahun 2026. Ia menekankan pentingnya menyesuaikan jumlah penerima dengan kondisi alokasi Dana Desa yang tersedia. “Penetapan KPM BLT DD harus mengacu pada juknis dan kondisi Dana Desa saat ini, sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.

Ketua BPD Desa Sedupi, Armawan, memaparkan hasil verifikasi data KPM BLT DD 2026. “Untuk Tahun 2026, jumlah KPM BLT DD tetap sebanyak 32 KPM. Data ini berdasarkan hasil verifikasi dan musyawarah enam kepala dusun serta telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” ungkapnya. Ia menambahkan, besaran BLT DD ditetapkan Rp150 ribu per bulan selama dua triwulan atau enam bulan.

Musdesus ditutup dengan penandatanganan berita acara hasil penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026 sebagai dasar pelaksanaan program bantuan tersebut di Desa Sedupi.Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY