Pemerintah Kecamatan Tanah Abang Hadiri Musdesus Penetapan 10 KPM BLT DD Desa Muara Dua

PALI Targetonline.id — Pemerintah Kecamatan Tanah Abang menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2026 yang digelar Pemerintah Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Kamis (29/1/2026), bertempat di Kantor Desa Muara Dua.

Musdesus tersebut dihadiri Camat Tanah Abang Dadang Afriandy, SH., M.Si yang diwakili oleh Staf Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanah Abang, Eko Kurniawan, ST, didampingi Staf PMD Darwinsyah. Kegiatan berlangsung secara musyawarah dan terbuka dengan melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga desa, serta tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Eko Kurniawan menyampaikan permohonan maaf Camat Tanah Abang yang tidak dapat hadir secara langsung karena sedang mengikuti kegiatan penting terkait tapal batas wilayah. Meski demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan Musdesus tetap sah dan harus berjalan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Musyawarah ini merupakan forum tertinggi di desa untuk menetapkan kebijakan strategis, termasuk penentuan KPM BLT DD. Kami berharap seluruh hasil keputusan dapat diterima oleh masyarakat,” ujar Eko.

Ia juga menjelaskan bahwa pengurangan jumlah KPM BLT DD Tahun Anggaran 2026 merupakan dampak dari kebijakan efisiensi anggaran yang tidak hanya terjadi di tingkat desa, tetapi juga pada pemerintah kabupaten hingga provinsi. “Kondisi ini perlu dipahami bersama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Muara Dua, Winsa Obeni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Musdesus ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BLT DD tepat sasaran sesuai kondisi sosial ekonomi masyarakat desa. Ia mengakui bahwa kebijakan BLT DD sering menimbulkan pro dan kontra, khususnya saat jumlah penerima harus dikurangi.

“Pemerintah desa terbuka terhadap kritik dan saran dari masyarakat. Namun, keputusan ini diambil berdasarkan kemampuan keuangan desa saat ini,” kata Winsa.

Ketua BPD Muara Dua, Hidayat, menjelaskan bahwa penetapan KPM dilakukan melalui musyawarah dengan mempertimbangkan kriteria kemiskinan dan kondisi warga yang paling membutuhkan. “Kami berupaya agar bantuan ini benar-benar dirasakan oleh warga yang layak,” ujarnya.

Diketahui, pada Tahun 2025 jumlah KPM BLT DD Desa Muara Dua sebanyak 30 KPM. Berdasarkan hasil Musdesus, jumlah tersebut ditetapkan menjadi 10 KPM pada Tahun 2026, dengan besaran bantuan tetap Rp300 ribu per bulan per KPM yang akan disalurkan sepanjang tahun anggaran 2026.Red/Targetonline/Hairul

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DILARANG COPY